Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisi hingga saat ini masih terus menyelidiki kasus yang viral beredar di media sosial (medsos) poster Bungkus Night Vol 2.
Sebagai tindak lanjut, polisi menyegel salah satu tempat spa & massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan (Jaksel), menyusul adanya rencana mengadakan pesta berbalut prostitusi yang diberi nama Bungkus Night itu.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyeledikan," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, polisi telah menetepkan 5 orang tersangka terkait kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Selain itu menurut Budhi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti terkait penyelidikan kasus Bungkus Night tersebut. Budhi mengungkapkan, salah satu barang bukti telepon genggam milik kelima tersangka.
Dia menyebut, pihaknya menemukan adanya pesan-pesan bermuatan ajakan prostitusi.
"Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," kata Budhi.
Dia menerangkan, pesan ajakan prostitusi ditemukan di ponsel milik tersangka MI yang bertugas memposting poster di media sosial serta ponsel milik AK selaku tim kreatif.
"Barang bukti kita amankan ponsel milik kantor, kemudian ponsel milik pribadi tersangka MI dan AK serta tersangka lainnya," ucap Budhi.
Berikut sederet fakta terkini usai terungkapnya poster Bungkus Night Vol. 2 yang tersebar di sosial media (sosmed) dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Segel Tempat Spa dan Massage di Grand Wijaya
Polisi menyegel salah satu tempat spa & massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan, menyusul adanya rencana mengadakan pesta berbalut prostitusi yang diberi nama Bungkus Night.
Kasus ini diusut setelah poster bertajuk Bungkus Night Vol. 2 viral di media sosial.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyeledikan," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Dia menerangkan, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus ini. Empat tersebut di antaranya yakni ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten, dan MI orang yang memposting iklan di media sosial.
Budhi menerangkan, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4, dan Undang-Undang ITE.
Advertisement
2. Penyidik Bekerja Maraton Cari Kasus Bungkus Night Vol 1
Budhi menegaskan, pihaknya fokus mengusut tuntas kasus yang terjadi tempat spa & massage di kawasan Grand Wijaya.
Seperti yang terlihat pada poster tertera volume 2. Tentunya, penyidik sedang mendalami apakah asal menulis atau sebelumnya sudah pernah ada volume satu.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dugaan kita bahwa ini ada vol 1-nya. Tentunya, penyidik bekerja maraton," ucap dia.
Terkait hal ini, Budhi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi tempat-tempat yang dicurigai bertentangan dengan aturan hukum.
"Bila ada menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan-segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," terang dia.
3. Sita Ponsel Tersangka, Temukan Pesan Ajakan Pornografi
Kemudian menurut Budhi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait penyelidikan kasus Bungkus Night, pesta berbalut prositusi yang akan diadakan di kawasan Grand Wijaya, Jaksel.
Budhi mengungkapkan, salah satu barang bukti telepon genggam milik kelima tersangka.
Dia menyebut, pihaknya menemukan adanya pesan-pesan bermuatan ajakan prostitusi.
"Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," kata Budhi.
Dia menerangkan, pesan ditemukan di ponsel milik tersangka MI yang bertugas memposting poster di media sosial serta ponsel milik AK selaku tim kreatif.
"Barang bukti kita amankan ponsel milik kantor, kemudian ponsel milik pribadi tersangka MI dan AK serta tersangka lainnya," jelas Budhi.
Advertisement