Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Beberapa saksi telah memberikan keterangan dalam persidangan ini termaksuk Nirina Zubir.
Perihal masalah ini, istri Ernest Fardiyan Syarif berharap sidang bisa segera diselesaikan agar kehidupannya bisa normal seperti sedia kala. Sebab selama kasus ini masih disidangkan, Nirina Zubir dan keluarga akan terus mengawal kasus ini.
Setiap pekannya Nirina Zubir akan hadir di persidangan untuk melihat perkembangan kasus ini demi mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki.
Baca Juga
Advertisement
"Pengin cepat-cepat kehidupan kami kembali normal lagi. Karena setiap minggu harus absen ke sini lagi, datang ke sini lagi," ujar Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Demi Orangtua
Kendati demikian Nirina Zubir mengaku ikhlas dan akan meluangkan waktunya untuk terus hadir di persidangan. Semua dilakukan semata-mata demi mendiang ibunya, yang sempat tak tenang di akhir hayatnya karena hartanya direbut orang lain.
"Ini semua demi orangtua kami juga, untuk membela hak orangtua kami juga," kata Nirina Zubir.
Advertisement
Himbauan
Agar masalah ini tak terjadi dengan orang lain, Nirina Zubir menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan kasus mafia tanah. Apalagi banyak temannya yang ternyata ikut menjadi korban mafia tanah.
"Karena, dari kemarin masih saja ada teman-teman yang dapat laporan yang kaget bahwa ada juga yang mengalami hal yang sama," ucap Nirina Zubir.
Kasus
Seperti diketahui, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya, yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. Riri diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah milik mendiang ibunda Nirina.
Nirina Zubir menyebut ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan Riri Khasmita. Keenam aset tersebut sudah berganti nama kepemilikan menjadi Riri Khasmita, bukan nama ibunya lagi. Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank
Atas perbuatannya itu, sebagai terdakwa Riri Khasmita beserta suami dan tiga notaris yang terlibat dalam masalah ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement