Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarif Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang tarif gratis layanan armada Transjakarta, MRT, dan LRT. SK tersebut sebagai rangkaian HUT Jakarta.
"Transjakarta BRT dan non BRT atau feeder MRT Jakarta dan LRT Jakarta sebesar Rp0," demikian bunyi diktum kesatu dalam SK yang dikutip pada Selasa (21/6/2022).
Selain itu, layanan Mikrotrans, layanan Rusun, bus wisata Transjakarta Cares, dan penugasan transportasi Jakarta lainnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penugasan sebesar Rp0.
Syafrin menuturkan, layanan gratis bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur Jakarta nomor 160 tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2018 tetap berlaku.
Baca Juga
Advertisement
SK ini ditandatangani oleh Syafrin pada 21 Juni 2022.
Kendati demikian, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan tarif khusus layanan Transjakarta pada Rabu (22/6) sebesar Rp1.
"PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan tarif Rp1 yang bisa dinikmati mulai pukul 00.00 -23.59 WIB," ucap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor, Selasa (21/6).
Kebijakan tarif Rp1 berlaku pada seluruh layanan Transjakarta, kecuali Royaltrans dan Mikrotrans.
Kedua layanan tersebut beroperasi dengan tarif normal yakni Royaltrans Rp20.000 dan Mikrotrans Rp0.
"Tarif spesial ini merupakan bentuk cinta kami kepada pelanggan dan juga Ibukota DKI Jakarta, di mana tempat Transjakarta mengaspal setiap hari," ungkapnya.
Tetap Pakai Tap
Kendati mengalami perubahan tarif, pelanggan tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out baik pada mesin gate maupun alat tap on bus (TOB) yang tersedia di dalam armada.
Sementara itu, dalam keputusan SK Kepala Dinas Perhubungan diktum kesatu berbunyi;
"Menugaskan kepada perseroan terbatas Transportasi Jakarta, perseroan terbatas MRT Jakarta, dan perseroan terbatas LRT Jakarta (Jakpro) untuk menyelenggarakan layanan transportasi umum massal pada tanggal 22 Juni dari pukul 00.00-23.59 WIB," demikian bunyi diktum tersebut.
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement