Optimalisasi Distribusi Pupuk, Pemerintah Diminta Perbaiki Data Petani

Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR kepada pemerintah mengenai untuk melakukan redistribusi pupuk bersubsidi diyakini efektif menjaga ketahanan pangan

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2022, 21:34 WIB
Petani menanam padi di persawahan di kawasan Tangerang, Kamis (3/12/2020). Kementerian Pertanian menargetkan pada musim tanam pertama 2020-2021 penanaman padi mencapai seluas 8,2 juta hektare menghasilkan 20 juta ton beras. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR kepada pemerintah mengenai untuk melakukan redistribusi pupuk bersubsidi diyakini efektif menjaga ketahanan pangan dan inflasi sepanjang diiringi dengan validasi data penerima.

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan pemerintah perlu memperbaiki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sehingga kebijakan tersebut lebih tepat sasaran.

"Sesungguhnya RDKK sudah bagus, tetapi tetap butuh perbaikan karena ada banyak petani yang belum tercatat. Ini yang perlu diperbaiki," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Eliza menambahkan, redistribusi pupuk bersubsidi merupakan langkah tepat agar distribusi lebih baik dan sekaligus untuk menjaga ketahanan pangan di tengah dinamika geopolitik yang berlangsung antara Rusia dan Ukraina sehingga berdampak pada pasokan bahan baku pupuk.

Menurutnya, perang antara Rusia dan Ukraina membawa dampak buruk bagi komoditas pangan sehingga meningkatkan indeks harga konsumen. Musababnya, Ukraina adalah negara yang menjadi pemasok utama fosfat dan kalium yang menjadi bahan baku pupuk.

Akan tetapi, kata Eliza, pemerintah juga perlu lebih fleksibel dalam mendistribusikan pupuk yakni dengan mengacu pada identitas serta komoditas yang ditanam oleh kelompok petani.

"Di Indonesia ada daerah kelebihan komoditas tertentu, tetapi di daerah lain kekurangan komoditas itu, jadi belum merata, ini yang harus ditangani," ujarnya.

 


Dikelola dengan Baik

Herman Widiono mengatakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur.

Dia meyakini, apabila dikelola dengan tepat, kebijakan redistribusi pupuk akan meningkatkan output pertanian serta menjamin ketersediaan pasokan pangan sehingga terjadi keseimbangan dari sisi penawaran maupun permintaan.

Titik keseimbangan inilah yang perlu diprioritaskan sehingga konsumsi bahan pangan stabil serta Indonesia terhindar dari stagflasi atau tingkat inflasi tinggi yang berlangsung selama periode tertentu.

Redistribusi pupuk memang menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga pasokan komoditas pangan.

Sebab, melalui kebijakan ini subsidi akan benar-benar diberikan kepada kelompok tani yang membutuhkan. Degan demikian, kebijakan ini juga akan efektif mengangkat nilai tukar petani (NTP) yang terus mencatatkan penurunan.

 


Data BPS

Petani memanen padi dari Sawah Abadi di kawasan Ujung Menteng, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Padi hasil panen tersebut tidak dijadikan beras, tapi dijadikan benih untuk dibagikan kepada kelompok tani yang ada di wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, NTP nasional pada Mei 2022 sebesar 105,41, turun sebanyak 2,81% dibandingkan dengan NTP pada bulan sebelumnya yang mencapai 108,46.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

"Subsidi pupuk yang diterima petani itu sebetulnya membantu kenaikan NTP," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sekadar informasi, pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 

Persoalannya, dalam praktik di lapangan ditemukan banyak penyimpangan termasuk banyaknya pihak yang tidak berhak menjadi penerima pupuk bersubsidi. Hal ini menjadi kontraproduktif dengan semangat pemerintah dalam menggulirkan program tersebut yakni meringankan beban petani di tengah tekanan ekonomi.

"Solusinya data penerima memang harus dibenahi," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya