303 Kasus PMK Terdeteksi di 9 Kecamatan di Cilacap, Ini Langkah Pemkab

Dari 283 desa dan kelurahan di Cilacap, PMK telah terdeteksi di 14 desa di sembilan kecamatan

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2022, 04:00 WIB
Pemeriksaan sapi untuk menekan peanularan penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto: Liputan6.com/Pemkab Purbalingga)

Liputan6.com, Cilacap - Penyakit mulut dan kuku (PMK) mewabah di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Cilacap, Jawa Tengah. Per 21 Juni 2022, sebanyak 303 ekor sapi di wilayah pesisir selatan ini terpapar PMK.

Dari 283 desa dan kelurahan di Cilacap, PMK telah terdeteksi di 14 desa di sembilan kecamatan.

Karena itu, secara intensif petugas melakukan pengobatan dan pengawasan di wilayah terpapar PMK melalui tim unit reaksi cepat (URC) kabupaten mengingat sebaran PMK terus bertambah.

Hasilnya, dari 303 sapi terpapar, 128 sudah dinyatakan sembuh. Selain itu, lebih dari 50 persen hewan ternak yang sudah diobati lainnya menunjukkan peningkatan kesehatan.

“Perkembangan dari ternak yang sudah kita obati itu, hasilnya bagus, prosentase kesembuhannya meningkat, begitu,” kata Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit Widayanto, Selasa (21/6/2022).

Namun begitu, hingga saat ini masih ada sebanyak 168 ekor ternak masih dalam masa pengobatan penyakit mulut dan kuku. Sementara, jumlah sapi yang dipotong paksa tujuh ekor sedangkan kematian nihil.

Menurut Sigit, URC kabupaten didukung tim internal Dinas Pertanian saat ini masih intensif melakukan pengobatan dan sanitasi kandang milik peternak.

Selain pengobatan, URC juga telah menggerakkan peternak Cilacap agar melakukan sanitasi massal pekan lalu. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan, di luar imbauan untuk tidak saling berkunjung antarpemilik peternakan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Sigit mengungkapkan, Dinpertan Kabupaten Cilacap sementara ini melarang hewan ternak dari desa atau kelurahan zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dijual ke luar daerah. Dinpertan Cilacap tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari wilayah tersebut.

Dinpertan juga menerapkan zonasi untuk melakukan penanganan PMK sekaligus mengontrol lalu lintas hewan ternak antardaerah.

Secara rinci, data ternak per desa sudah lengkap termasuk angka kasus PMK. Dia mengklaim, cara ini sangat efektif untuk penanganan PMK sekaligus pengendalian peredaran hewan ternak.

“Base datanya itu kan di desa atau kelurahan yang terkena PMK. Jadi artinya kalau kelurahan itu masih hijau, itu masih boleh dikeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dalam rangka dalam rangka peredaran ternak,” dia menjelaskan.

Meski melarang hewan ternak daerah zona merah ke luar daerah, Pemkab masih memperbolehkan hewan ternak tersebut diperjualbelikan di dalam Kabupaten Cilacap. Ini dilakukan agar perekonomian peternak, pedagang, dan pihak terkait lainnya tetap berjalan.

Hanya saja, pertenak dan pedagang diminta untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dijual maupun dibelinya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya