Liputan6.com, Serang - Kejari Serang resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap artis kondang Nikita Mirzani yang dilayangkan oleh kepolisian. Surat itu terbit atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE, yang diduga kuat dilaporkan oleh Dito Mahendra.
SPDP yang diterima Kejari Serang itu tertanggal 13 Juni 2022, atau mirip dengan surat penetapan tersangka yang sempat beredar luas.
Advertisement
"SPDPnya udah kami terima tertanggal 13 Juni 2022 kita terimanya," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Kini Kejari Serang tengah menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari pihak kepolisian, untuk melanjutkan laporan yang menyeret artis kondang Nikita Mirzani.
Menurut Rezkinil, sesuai prosedur, dalam kurun waktu satu bulan, penyidik Kejari Serang harus menerima berkas kasus dari kepolisian.
"Tahapan selanjutnya ketika SPDP sudah dilayangkan ke kami, berarti kami tinggal menunggu penyidik melimpahkan tahap 1," terangnya.
Jika dalam kurun waktu satu bulan Kejari Serang tidak menerima berkas, mereka akan berkirim surat ke kepolisian mengenai tindak lanjut kasus yang menimpa Nikita Mirzani tersebut.
"Apabila tidak dilayangkan dengan pelimpahan berkas tahap 1, maka penuntut umum akan menanyakan dengan berkirim surat menanyakan kelanjutan SPDP tersebut," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nikita Mirzani Datangi Propam Mabes Polri
Sementara itu, hari ini Rabu (22/6/2022), Nikita Mirzani mendatangi Propam Mabes Polri, untuk membuat pengaduan serta meminta perlindungan terkait persoalan yang menimpanya.
Nikita tiba di Propam Mabes Polri di Jakarta, didampingi kuasa hukum Fachmi Bachmit. Saat ditanya wartawan apa maksud kedatangannya, Nikita meminta pengacaranya untuk menjelaskan.
"Membuat pengaduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam seperti apa nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan secara resmi. Nanti ada beberapa poin nanti kami sampaikan," kata Fachmi.
Menurut Fachmi, salah satu poin yang akan diadukan terkait kasus upaya jemput paksa yang dilakukan oleh Polresta Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Fachmi berjanji bakal menjelaskan secara detil apa saja yang menjadi poin aduannya ke Propam Polri setelah kliennya membuat surat aduan.
"Ya nanti apa yang kami ajukan setelah resmi kami dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kami sampaikan. Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," ujar Fachmi.
Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif.
Baca Juga
Advertisement