Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur sedikitnya bisa bernafas lega. Pasalnya, di tengah banyaknya kasus yang menimpanya, ia berhasil memenangkan kasus gugatan investasi tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (22/6/2022), menolak gugatan dari penggugat atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).
"Hasil sidangnya, gugatan penggugat dinyatakan NO, tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kurang pihak. Seharusnya penggugat menarik pihak lain karena semata-mata bukan tanggung jawab Ustaz Yusuf Mansur," kata Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Di Luar Negeri
Hasil putusan tersebut, lanjut Ariel Mochtar, sudah dikabarkan kepada Yusuf Mansur. Namun, belum mendapat respons sebab Yusuf Mansur sedang berada di luar negeri.
"Saya sudah kabari tapi belum sampai. Karena beliau setahu saya di luar negeri, di Yaman," kata Ariel Mochtar.
Advertisement
Investasi Tabung Tanah
Sidang putusan yang digelar hari ini merupakan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng dengan penggugat Sri Sukarsi dan Marsiti. Sekadar informasi, kasus tersebut bermula ketika Ustaz yang akrab disapa UYM itu memberi kajian ceramah di Hongkong. UYM selain ceramah juga mengajak jamaah untuk berinvestasi tabung tanah.
Sri Sukarsi dan Marsiti yang menjadi jamaah pengajian, tertarik dengan tawaran UYM. Setelah menginvestasikan uangnya, Sri Sukarsi dan Marsiti yang tak melihat kejelasan dalam program investasi tersebut, meminta kembali uang mereka dan UYM pun mengembalikannya pada tahun 2019. Namun tanpa uang kerahiman atau bagi hasil seperti yang dijanjikan.
Layangkan Gugatan Perdata
Alhasil, kedua TKW tersebut menagih haknya dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatan, keduanya meminta uang kerahiman delapan persen per bulan dari hasil keuntungan yang jika ditotal, masing-masing seharusnya berhak mendapatkan uang Rp 190 juta dan Rp 140 juta.
"Uang kerahimannya dihitung sejak mereka menaruh uang sampai mereka masukan gugatan. Kalau diakumulasi, kami hitung yang satu Rp 190 juta dan satu lagi 140 juta. Karena beda-beda waktu memberi uang investasi," kata Asfa Davy Bia, kuasa hukum penggugat.
Advertisement