Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melaporkan seluruh penumpang dan kru pesawat Susi Air yang kecelakaan di Papua, Kamis (23/6/2022) pagi ini selamat.
Hal itu disampaikan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter miliknya, @susipudjiastuti, Kamis (23/6/2022).
Advertisement
"Update info : Jam 09:00 Captain Pilot & Semua penumpang Selamat. Mohon doa semua proses evakuasi dari Lokasi bisa lancar dan mudah," kata Susi.
Adapun pesawat Susi Air yang mengalami insiden kali ini terbang untuk rute dari Timika ke Duma, Papua.
Namun, belum dijelaskan lebih rinci soal kronologi kecelakaan pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter PK BVM Dayle Peter Houzet itu. Menurut laporan, terdapat enam orang penumpang yang berada dalam pesawat tersebut.
Pasca kejadian, Basarnas dan TNI terjun langsung ke lokasi untuk mengevakuasi pesawat. Sejauh ini belum ada informasi terkait kerusakan pesawat Susi Air.
Namun, Susi bersyukur seluruh penumpang beserta pilot dan awak pesawat Susi Air selamat.
"Alhamdulillah, info berita terakhir semua penumpang selamat... Amin YRA," tulis Susi Pudjiastuti.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pesawat Susi Air Rute Timika-Duma Kecelakaan
Sebelumnya, pesawat jenis Pilatus Porter PK BVM Dayl Peter Houzet milik maskapai penerbangan Susi Air mengalami kecelakaan saat hendak dalam perjalanan dari Timika-Duma pada Kamis (23/6/2022).
Pemilik maskapai mengkonfirmasi kecelakaan melalui akun twitter @susipudjiastuti.
"Berita duka: Pesawat Susiair jenis Pilatus Porter PK BVM Dayle Peter Houzet dan 6 Penumpang pagi ini mengalami Kecelakaan di Rute Timika-Duma," tulis akun @susipudjiastuti seperti dikutip, Kamis (23/6/2022).
Belum diketahui jumlah korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, informasi yang diterima Susi Pudjiastuti dari pihak Basarnas ada korban selamat.
"Berita terakhir ada yg selamat. Tim evakuasi Basarnas dan TNI segera bergerak . Mohon doanya semoga semuanya Selamat . Amin YRA," tandas dia.
Tak lama berselang, Susi Pudjiastuti kembali menyampaikan kabar bahwa semua penumpang pesawat Susi Air selamat.
"Alhamdulillah info berita terakhir semua penumpang selamat, Amin YRA," katanya lagi.
Advertisement
Susi Air Somasi Bupati Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
Susi Air resmi menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi terkait upaya paksa/eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan di Hanggar Bandar Udara Kol RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Somasi diajukan kepada dua pihak, yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Dalam somasi ini, Susi Air menuntut ganti rugi Rp 8,95 miliar.
"Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/ eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," tulis kuasa hukum Susi Air Visi Law Office, Senin (7/2/2022).
Visi Law Office menilai, kedua tergugat jadi pihak paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau.
Selain itu, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi.
"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," tulis kuasa hukum Susi Air.
Pengerahan Satpol PP
Dalam pembelaannya, perwakilan hukum mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti ini juga mengklaim anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan. Mereka juga tetap memaksa melakukan eksekusi, meski OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," tegas Visi Law Office.
Pihak kuasa hukum itu memberikan waktu 3 hari kedua pihak untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Tuntutan lainnya, meminta ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp 8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
Advertisement