Acara Berskala Besar Boleh Digelar, Usia 18+ Wajib Vaksin Booster

Protokol kesehatan untuk acara berskala besar, salah satunya wajib vaksin booster.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Jun 2022, 20:00 WIB
Pengunjung menyaksikan pesta kembang api di langit saat Jakarta Fair ke-53 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) malam. Pesta kembang api menggelegar di kawasan PRJ bertepatan dengan HUT Jakarta yang jatuh pada besok, 22 Juni 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Aturan protokol kesehatan dalam acara berskala besar, salah satunya usia 18 tahun ke atas sudah wajib vaksin booster. Acara berskala besar yang dimaksud adalah acara yang dihadiri lebih dari 1.000 secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral), misal konferensi dan pertemuan wakil negara baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Ketentuan protokol kesehatan acara berskala besar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto tertanggal 21 Juni 2022.

"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil, yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Kamis (23/6/2022).

Beberapa aturan yang tertuang dalam SE Nomor 20 Tahun 2022 yang diterima Health Liputan6.com, antara lain:

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau ketiga, dengan ketentuan:

  1. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster)
  2. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Skrining Kesehatan Sebelum Masuk Kawasan

Pengunjung melihat parade karnaval pada Jakarta Fair ke-53 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) malam. Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 Jakarta yang jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menjalani mekanisme skrining kesehatan sebelum memasuki kawasan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi Kegiatan Berskala Besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan
  2. bagi Kegiatan Berskala Besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan
  3. bagi Kegiatan Berskala Besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatanyang bersifat forum multilateral, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh

Dalam hal Pelaku Kegiatan Berskala Besar terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, Pelaku Kegiatan Berskala Besar terkait wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen

Diperkenankan untuk masuk ke kawasan kegiatan bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, serta mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius


Fasilitas Sarana dan Prasarana

Pengunjung melihat parade karnaval pada Jakarta Fair ke-53 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) malam. Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 Jakarta yang jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selama berada di kawasan kegiatan, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  • menjalani protokol kesehatan secara ketat
  • melaporkan kepada Petugas Kesehatan dalam kawasan kegiatan atau fasilitas kesehatan setempat ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan rapid test antigen
  • mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan kegiatan terkait

Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan dalam Kegiatan Berskala Besar harus memenuhi ketentuan/persyaratan, yaitu memiliki sumber daya manusia pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:

  1. tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan
  2. tenaga petugas kesehatan
  3. tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi dan tenaga kebersihan

Pemenuhan Ketentuan Protokol Kesehatan

Pengunjung melihat parade karnaval pada Jakarta Fair ke-53 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) malam. Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 Jakarta yang jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional bahwa kegiatan telah memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan mendapatkan izin keramaian kegiatan masyarakat dari POLRI.

Rekomendasi didasarkan padahasil pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian Daerah setempat terkait dengan kriteria sebagai berikut:

  • tersedianya tenaga pengawas protokol kesehatan dan Petugas Kesehatan yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19
  • memenuhi ketentuan kapasitas kawasan kegiatan
  • tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 pada pintu masuk
  • tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintukeluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas kawasan kegiatan sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan
  • memiliki mekanisme pemeriksaan spesimen COVID-19 baik RT-PCR ataupun rapid test antigen yang memadai
  • memiliki mekanisme tindak lanjut kasus positif Pelaku Kegiatan Berskala Besar
Infografis 3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya