Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Summarecon Agung (SMRA) terkait kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, para saksi adalah General Manajer Perencanaan, Bryan Tony dan Manajer Perizinan, Dwi Putranto Wahyuning.
Baca Juga
Advertisement
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan," tutur Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya untuk tersangka Haryadi Suyuti yakni pejabat bidang perencanaan PT Summarecon Agung, Raditya Satya Putra dan Triatmojo.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah ini kemudian juga memanggil Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta, Danang Yulisaksono, selain itu juga Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Yogyakarta, Aris Eko Nugroho.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan menjerat PT. Summarecon Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.
KPK tengah mencari bukti adanya keterlibatan PT. Sumaarecon Agung sebagai korporasi dalam kasus ini.
"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun itu termasuk korporasi maka akan kami tindak lanjuti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Masih Bisa Dikembangkan
Ali memastikan setiap kasus yang ditangani KPK masih bisa dikembangkan lebih lanjut. Lembaga antirasuah masih membuka peluang menambah tersangka dalam perkara ini.
"Kami pasti kembangkan lebih lanjut informasi dan data yang kami peroleh dalam proses penyidikan saat ini," kata Ali.
Namun, Ali mengatakan, untuk saat ini KPK fokus melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditetapkan lebih dahulu. Para saksi yang dipanggil diutamakan untuk mendalami peran tersangka yang sudah ada.
"Beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka dimaksud," tutur Ali.
Advertisement
Dicecar Penyidik
Diketahui, Direktur Utama PT. Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya dana khusus dari PT. Summarecon Agung untuk Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti.
Adrianto Pitojo Adhi diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.
Selain terhadap Adrianto, hal tersebut juga diselisik tim penyidik KPK kepada Direktur Keuangan PT. Sumarecon Agung Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra, Staf Finance PT Summarecon Christy Surjadi, Staf Finance PT Summarecon Valentina Aprilia, dan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Selasa, 21 Juni 2022.
"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).