Ustaz Yusuf Mansur Menang di Pengadilan Soal Gugatan Tabung Tanah, Wirda Mansur: Inilah Ayahku

Ustaz Yusuf Mansur memenangkan kasus gugatan investasi tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 23 Jun 2022, 15:00 WIB
Ustaz Yusuf Mansur dan putrinya, Wirda Mansur (https://www.instagram.com/p/Cc72fIml6rI/)

Liputan6.com, Jakarta - Wirda Mansur mengomentari soal kemenangan Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus gugatan investasi tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Ia mengunggah fitur Instagram Stories dengan latar pemberitaan salah satu televisi berita nasional yang diunggah Ustaz Yusuf Mansur di feed Instagramnya. Dalam unggahannya, Wirda Mansur menuliskan ungkapan kebahagiaan atas kemenangan terkait kasus investasi tanah tersebut.

"Menang," tulis Wirda Mansur dengan membubuhkan emotikon tanda hati di Instagram Storiesnya, seperti dilihat Liputan6.com, Kamis, 23 Juni 2022. Sebagai anak, Wirda Mansur juga ikut mengawal berbagai gugatan yang diterima ayahnya di pengadilan.

Dalam setiap unggahannya di Instagram, Wirda Mansur kerap membahas masalah yang menimpa Ustaz Yusuf Mansur. Tak cuma membahas, Wirda Mansur memperlihatkan dukungannya terhadap sang ayah dengan memberikan doa dan dukungan terbaik.

 

 


Ucapan Syukur

Unggahan Wirda Mansur soal kemenangan Ustaz Yusuf Mansur di kasus gugatan investasi tanah (Instagram Stories)

Selanjutnya, Wirda Mansur menuliskan ucapan syukur atas kemenangan Ustaz Yusuf Mansur di pengadilan terkait gugatan kasus investasi tanah.

"Alhamdulillah wa syukurillah. Inilah ayahku," tulis Wirda Mansur masih dengan menyematkan emotikon hati. 

"Enggak pernah 'gak nerima' dan selalu aja berbesar hati. Wis Allah sebaik-baiknya pelindung, penolong, pengampun, dan pemberi rahmat," Wirda Mansur kembali menuliskan.


Kemenangan Ustaz Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur berhasil memenangkan kasus gugatan investasi tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (22/6/2022), menolak gugatan dari penggugat atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).

"Hasil sidangnya, gugatan penggugat dinyatakan NO, tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kurang pihak. Seharusnya penggugat menarik pihak lain karena semata-mata bukan tanggung jawab Ustaz Yusuf Mansur," kata Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).


Gugatan Kasus Investasi Tanah

Rumah pendakwah Ustaz Yusuf Mansur disatroni massa (https://www.instagram.com/p/CeGln7JJ6wp/)

Hasil putusan tersebut, lanjut Ariel Mochtar, sudah dikabarkan kepada Ustaz Yusuf Mansur. Namun, belum mendapat respons sebab Yusuf Mansur sedang berada di luar negeri. "Saya sudah kabari tapi belum sampai. Karena beliau setahu saya di luar negeri, di Yaman," kata Ariel Mochtar.

Sidang putusan tersebut merupakan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng dengan penggugat Sri Sukarsi dan Marsiti. Sekadar informasi, kasus tersebut bermula ketika Ustaz yang akrab disapa UYM itu memberi kajian ceramah di Hongkong. UYM selain ceramah juga mengajak jamaah untuk berinvestasi tabung tanah.

Sri Sukarsi dan Marsiti yang menjadi jamaah pengajian, tertarik dengan tawaran UYM. Setelah menginvestasikan uangnya, Sri Sukarsi dan Marsiti yang tak melihat kejelasan dalam program investasi tersebut, meminta kembali uang mereka dan UYM pun mengembalikannya pada tahun 2019. Namun tanpa uang kerahiman atau bagi hasil seperti yang dijanjikan.

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya