Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah dua kali mangkir dari penyidik, mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan selamat dari penjara. Mantan politikus Golkar itu tidak ditahan saat mendatangi penyidik untuk memenuhi panggilan ketiga.
Indra terjerat dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah Indragiri Hilir yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp4,2 miliar. Selain Indra, kasus ini sudah menjerat mantan direktur perusahaan tersebut, Zainul Ikhwan, yang sudah ditahan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kepala Kejari Indragiri Hilir Rini Triningsih, tersangka korupsi penyertaan modal itu dipanggil untuk diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka.
"Sudah dipanggil, tapi kondisinya sakit," kata Rini, Kamis petang, 23 Juni 2022.
Rini menjelaskan, tersangka saat diperiksa tidak bisa memberikan keterangan lengkap. Saat jaksa baru mengajukan pertanyaan pertama, kondisi tersangka drop sehingga pemeriksaan tidak berjalan maksimal.
Untuk memastikan tersangka betul-betul sakit, jaksa mendatangkan dokter mengecek kondisi kesehatannya.
"Intinya kondisi (tersangka) masih lemah, masih harus istirahat," terang Rini.
Rini mengakui tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka selalu mengaku sakit tapi tidak menyertakan surat keterangan dari dokter.
"Itu kan kemarin tidak ada surat dokternya," sebut Rini.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dipanggil Lagi
Rini menyatakan jaksa akan kembali melayangkan panggilan terhadap tersangka. Indra akan diperiksa lagi jika sudah sehat.
Saat ini, jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Jika sudah rampung akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.
Saat kasus ini masih dalam penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Sampai akhirnya, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Penyertaan modal dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2021. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa, dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement