Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pengeroyokan oleh pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino sudah berlanjut ke pengadilan. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/6/2022) siang dan berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom.
Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda, S.H.. Putra Siregar pun didakwa melakukan pengeroyokan bersama Rico Valentino di Cafe Code Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Pompy sekitar 15 menit selama persidangan, diungkapkan bahwa Putra Siregar dan Rico datang ke cafe tersebut pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Muhammad Nur Alamsyah yang menjadi korban, saat itu sedang duduk bersama teman- temannya: Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, dan Nabila Maharani Sukandar.
Di tengah-tengah suasana santai itu, Chandrika Sari Jusman tiba-tiba menghampiri Nabila di meja keempat. Keduanya sempat mengbrol hingga Chandrika menangis dengan alasan sedih karena melepas temannya.
Baca Juga
Advertisement
Tak Saling Kenal
Saat itu, Putra dan Rico sedang duduk di sebuah meja yang sama tak jauh dari sana.
"Chandrika dengan Putra dan Rico diketahui merupakan teman," ujar Pompy membacakan dakwaan.
Putra dan Rico tak saling kenal dengan Nur Alamsyah dan kawan-kawannya. Namun, Rico tiba-tiba mendatangi meja Nur Alamsyah.
Rico lalu menarik tangan Chika dan Nur Alamsyah tidak terima melihat tangan Chika ditarik. Sambil emosi, Rico lalu mendorong badan Nur Alamsyah.
Advertisement
Pemukulan dan Luka yang Dialami
Di dalam dakwaan, Rico mendorong dan memukul dada serta wajah Nur Alamsyah. Melihat kejadian itu, Putra Siregar menghampiri meja tersebut untuk melerai, namun akhirnya didakwa ikut terlibat dalam pemukulan itu.
Keributan terjadi hingga pemilik cafe, Reza Rabbani, berusaha meredakan hingga keributan berhenti. Pihak Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina Jakarta Selatan pun memeriksa luka Muhammad Nur Alamsyah ditangani dr. Karunia Ayu Permatasari.
Dari hasil visum, terungkap bahwa Nur Alamsyah hanya mengalami bengkak di bagian bibir.
"Terlihat bengkak di sudut bibir kanan," ujar Pompy.
Hasil Visum
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, turut menyorot hasil Visum Muhammad Nur Alamsyah.
"Ya, yang kami dengar bersama di dalam dakwaan bahwa hasil visumnya, tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," ujar Nur Wafiq Warodat di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya, beredar di media sosial bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut, Muhamnad Nur Alamsyah mengalami luka serius di bagian wajah kiri.
Putra dan Rico lantas didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP dengan subsidair Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Kamis mendatang.
Advertisement