Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Tindaklanjuti Rekomendasi BPK atas LKPP 2021

Hal yang menjadi catatan BPK dalam LKPP 2021 antara lain perihal perpajakan dan anggaran penanganan Covid-19.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Jun 2022, 09:00 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Penyampaian LHP LKPP Tahun 2021 oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Kamis (23/06/2022). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021.

Hal yang menjadi catatan BPK antara lain perihal perpajakan dan anggaran penanganan Covid-19.

“Saya ingin menegaskan lagi kepada para menteri, kepala lembaga, maupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK,” ujar Presiden pada Penyampaian LHP LKPP Tahun 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat melansir laman Setkab, Rabu (23/06/2022).

Sementara itu Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, substansi yang menjadi perhatian BPK dalam LKPP adalah sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

“Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021 namun tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN,” ujar Isma.

BPK, tutur Isma, menaruh perhatian terhadap pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun yang dinilai belum sepenuhnya memadai.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan.

“Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan wajib pajak dan disetujui, serta menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai,” tuturnya.

 


Hal Lain Perhatian BPK

Presiden Jokowi menerima apresiasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dari BPK RI di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (3/6/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Hal lain yang menjadi perhatian BPK adalah terkait penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja nonprogram penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN) pada 80 K/L minimal sebesar Rp 12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penganggaran hingga pertanggungjawaban belanja tersebut.

“Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan dalam proses, ketidaktercapaian output, dan ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan belanja,” kata Isma.

Isma berharap rekomendasi yang disampaikan BPK dapat segera ditindaklanjuti pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun bendahara umum negara (BUN). 

Dia juga mengapresiasi kerja sama K/L selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik sekali selama kami melakukan proses pemeriksaan sampai dengan selesainya proses pemeriksaan,” ujarnya.

 


4 Kementerian dan Lembaga WDP

Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2021. Opini diberikan berdasarkan pemeriksaan terhadap LKKP, Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPP tahun 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas konsolidasian dari 83 kementerian dan lembaga, dan satu lembaga keuangan, lembaga bendahara umum negara,” ujar Ketua BPK.

Isma menjelaskan bahwa dari 87 K/L yang diperiksa, sebanyak empat K/L mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Keempat instansi tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Tapi secara material keempat RKAKL tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan kepada laporan keuangan pemerintah pusat,” pungkasnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya