Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan pihaknya menerima usulan untuk tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi pasien Covid-19 yang belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster. Menurut dia, KSP sedang mengkaji usulan tersebut.
"Kantor Staf Presiden menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster. Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster," jelas Abraham.
Advertisement
"Kami sedang mempelajari usulan itu," sambungnya.
Menurut dia, KSP sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster dalam menghadapi subvarian baru. Abraham mengingatkan masyarakat untuk tidak cuek terhadap kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dan vaksin booster.
"Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster. Bahkan Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegasnya.
Seperti diketahui, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Abdul Kadir menegaskan, seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit ditanggung Pemerintah. Dalam hal ini, pasien tidak mengeluarkan biaya apapun alias gratis.
Ketentuan perawatan pasien COVID-19 di atas sebagaimana merujuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Untuk pembayaran selama mereka masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan Pemerintah. Itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh Pemerintah," terang Kadir saat temu media Update Perkembangan COVID-19 pada Kamis, 10 Februari 2022.
Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif COVID-19 serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Batasannya sampai dia (pasien) negatif dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang. Apakah 5, 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun sudah 14-20 hari masih di ICU, itu pun kita (Pemerintah) tanggung," jelas Kadir.
"Diperbolehkan pulang ini, saat kondisi pasien normal dengan exit test PCR negatif."
Surat Edaran Kemenkes
Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/III/0543/2022 tertanggal 27 Januari 2022. Surat yang diteken Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Abdul Kadir ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien COVID-19.
Pembiayaan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien, demikian bunyi SE.
SE juga menyebutkan, setiap rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 diwajibkan mengisi data pasien COVID-19 di RS Online dan melakukan update data setiap hari. Kelengkapan data di RS Online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim COVID-19.
Untuk rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien COVID-19, termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat dan kritis.
Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi, tulis SE tersebut.
Selanjutnya, pasien tanpa gejala atau gejala ringan atau tanpa komorbid dapat melakukan isolasi mandiri di rumah bila memenuhi kriteria. Kemenkes telah menyiapkan layanan konsultasi melalui telemedicine. Bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria untuk isolasi mandiri dapat melakukan isolasi terpusat.
Advertisement