Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP perlu dimiliki setiap orang demi memudahkan urusan administrasi. Entah untuk bayar pajak atau melamar pekerjaan, NPWP yang aktif kemungkinan akan diminta untuk dilampirkan.
Bagi yang sudah punya dan lama tidak digunakan mungkin bertanya-tanya apakah NPWP tersebut masih aktif atau tidak. Mengenai itu, pemilik NPWP tentu bisa mengeceknya.
Advertisement
Lalu, bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak?
Selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KK atau KTP, berikut ini beragam cara cek NPWP masih aktif atau tidak menurut rangkuman Liputan6.com, Sabtu (25/6/2022).
Cek Lewat Website
Cek NPWP masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui website. Lebih lanjut, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Kemudian masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
3. Dilanjutkan dengan memasukkan Nomor Kartu Keluarga
4. Lalu masukkan kode captcha yang tersedia
5. Terakhir klik Cari
6. Nantinya informasi tentang NPWP akan muncul dan menerangkan aktif atau tidaknya NPWP Anda
Sebagai catatan, data NIK beserta KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.
Cek Lewat Aplikasi
Selain melalui website, pengecekan NPWP juga bisa dilakukan lewat aplikasi DJP yang bernama M-Pajak. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP).
Untuk mengetahuinya, berikut ini cara cek NPWP aktif atau tidak melalui aplikasi M-Pajak.
1. Unduh atau Install aplikasi M-Pajak
2. Jika belum memiliki akun, silakan registrasi akun dengan klik Daftar disini
3. Bila sudah punya akun, silakan login dengan NPWP dan kata sandi seperti yang telah terdaftar pada laman pajak.go.id
4. Kemudian buka aplikasi lagi dan klik Cek NPWP
5. Lalu akan muncul keterangan aktif atau tidaknya NPWP
Cek Melalui Kring Pajak
Cara ketiga, cek NPWP bisa dilakukan melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Ketika menghubungi nomor tersebut, petugas nantinya akan membantu mengecek aktif atau tidaknya NPWP.
Cek dengan QR Code
Terakhir, pengecekan NPWP sekarang bisa dilakukan dengan scan QR code. Perlu diketahui, kartu NPWP yang terbaru kini sudah dilengkapi dengan kode QR. Untuk mengecek aktif atau tidaknya NPWP, lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pindai atau scan QR code seperti yang terdapat pada kartu NPWP
2. Nantinya kode tersebut akan memberikan tautan untuk dilanjutkan ke laman account.pajak.go.id
3. Masukkan tautan tersebut pada browser
4. Klik Cek NPWP
5. Nantinya akan muncul informasi yang berisi validasi NPWP
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement