Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 59 pasangan siri di Banyuwangi mengikuti prosesi isbat nikah gratis di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Jumat (24/6/2022).
Isbat nikah massal itu difasilitasi Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Advertisement
Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara.
Dalam Isbat nikah itu, pasangan yang ikut tersebar di empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
"Kami sangat berterimakasih kepada seluruh pasangan, yang telah mau menikah dijalan Allah. Sehingga ketika semua pasangan sah, maka mereka memiliki kepastian hukum yang jelas," ucap Millewa.
Millewa berharap Isbat nikah gratis ini bisa membantu seluruh masyarakat. Terutama mendapatkan buku nikah untuk membantu mereka mendapatkan legalitas, kepastian hukum, dan dapat melakukan pengurusan kependudukan.
"Ketika para pasangan memiliki buku nikah, maka mereka bisa melakukan pengurusan kependudukan dengan mudah. Sehingga, selain sah dimata Allah juga sah di mata hukum," jelasnya.
Pengobatan Gratis
Dalam kegiatan itu, Polresta Banyuwangi juga memfasilitasi pengobatan gratis untuk warga membutuhkan. Program ini masih dalam rangkaian menyambut HUT Bhayangkara ke-76, Polresta Banyuwangi terus menebar kebaikan.
Salah satu peserta Isbat Nikah, Samsul (52), dari Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri, mengaku senang dengan adanya isbat nikah. Karena pihaknya bisa mendapatkan kepastian hukum dalam pernikahannya.
"Saya sendiri sudah nikah siri sejak Januari 2022 lalu, sejak itu saya tidak bisa melakukan pengurusan kependudukan. Adanya isbat nikah ini bisa membantu saya maupun masyarakat lainnya," ungkap Samsul.
Advertisement