Liputan6.com, Tangerang - Berbagai barang mewah dan sertifikat tanah milik Indra Kenz tersangka penipuan investasi bodong Binomo, sudah diserahkan oleh Bareskrim ke Kejari Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, mobil-mobil mewah itu terparkir di parkiran barang sitaan Kantor Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya bersama Kejari Tangsel tengah melakukan pengecekan barang bukti. Selain berbagai dokumen pendukung, barang bukti yang diserahkan penyidik adalah dua mobil mewah, belasan jam tangan seharga miliaran hingga sertifikat tanah di dua tempat berbeda.
"Barang bukti yang diserahkan selain dokumen-dokumen, ada satu unit mobil Tesla, satu unit mobil Ferrari. Kemudian jam tangan 12 harganya Rp 24 miliar, kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, serta uang sekitar Rp 5,3 miliar, yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel," tutur Karta, Jumat (24/6/2022).
Karta juga menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong binary option ini, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI ke Kejari Tangsel.
Baca Juga
Advertisement
"Karena banyak saksi dan BB (barang bukti) di sini, sehingga dari Kejagung dilimpahkan ke Kejari Tangsel, maka tahap dua untuk Indra," katanya.
Karta mengakui, untuk tersangka Indra, selama proses penyidikan bertindak kooperatif saat diperiksa penyidik. Dia memastikan barang bukti diduga dari hasil kejahatan investasi bodong yang dilakukan tersangka Indra Kenz juga telah berhasil disita Polisi.
"Selalu terbuka dan kooperatif, sehingga dalam pemeriksaan enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua, baik atas nama adiknya, pacarnya udah kita sita semua, saya juga sudah lega ya, sudah tahap 2," katanya.
Indra Kenz Tiba di Kejari Tangsel
Indra Kenz sebelumnya tiba di Kantor Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022). Bukan hanya Indra Kenz, penyidik Bareskrim juga membawa dua kendaraan mewah miliknya, yang diduga berasal dari uang penipuan investasi tersebut.
"Benar tadi sekitar pukul 08.30 WIB tiba di sini bersama dua mobil mewah Ferrari dan Tesla," ungkap salah seorang pegawai Kejari Tangsel.
Setibanya di gedung Kejari Tangsel, Indra Kenz, yang mengenakan kemeja putih langsung dibawa penyidik ke ruang tahanan Kejari Tangsel.
Sementara, Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menjelaskan, bila kasus Indra Kenz sudah rampung penyidikan dan siap dilimpahkan ke Kejari Tangsel.
"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Karta, pihaknya bersama Kejari Tangsel tengah melakukan pengecekan barang bukti.
Seperti diketahui, dalam kasus penipuan Binomo ini Bareskrim telah menetapkan total 7 tersangka.
Adapun tersangka Indra disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement