Liputan6.com, Serdang Bedagai Diduga menerobos perlintasan kereta api, sebuah mini bus Toyota Hi-Ace tertabrak kereta api tangki. Peristiwa ini terjadi di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 23 Juni 2022, sopir mini bus bersama 4 orang penumpang meninggal dunia. Sementara 5 orang mengalami luka ringan, serta beberapa orang lainnya juga mengalami luka-luka namun tidak mau berobat.
"Meninggal dunia di tempat empat orang, satu meninggal dunia di rumah sakit. Ada juga korban luka-luka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga
Advertisement
Kecelakaan berawal saat mini bus melaju dari arah Pantai Kelang menuju Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) mengarah ke Kota Medan. Diduga sopir bernama Syarifuddin tidak hati-hati saat mengemudi, hingga akhirnya tertabrak kereta api tangki.
Kelalaian sopir min bus diduga penyebab kecelakaan. Namun, penyidikan Unit Lakalantas Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Begadai dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut masih melakukan penyelidikan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Olah TKP
Kanit Lakalantas Satlantas Polres Serdang Bedagai, Ipda Ramadhan menuturkan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi, kecelakaan diduga akibat kelalaian sopir mini bus.
"Seperti itu (diduga kelalaian sopir). Kita masih mendalami lagi penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Disebutkan Ramadhan, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah mengevakuasi seluruh korban ke rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian. Barang bukti mini bus Toyota Hi-Ace diamankan ke Pos Lantas.
"Minin bus tersebut mengalami kerusakan dan sudah diamankan ke Pos Lantas," sebutnya.
Advertisement
KAI Ajak Semua Pihak Tingkatkan Keselamatan
Sebelumnya, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.
"Sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono.
Mahendro mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Hal ini penting karena kereta api sudah berjalan pada jalurnya, sehingga apabila pengguna jalan melanggar jalur tersebut dengan tidak mengindahkan/memperhatikan rambu yang ada akan mengakibatkan kecelakaan.
Minimnya kesadaran pengguna jalan akan keselamatan membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api. PT KAI Divre I Sumut mencatat pada tahun 2022 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 16 kecelakaan dengan korban meninggal 5 orang dan luka 9 orang.
Minta Dukungan Penegak Hukum
KAI berharap pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya. Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI juga meminta dukungan dari penegak hukum sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing, sehingga kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan serta mampu meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," tutup Mahendro.
Advertisement