Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Bekasi terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh aktor laga Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah. Sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam masalah ini termaksuk Audy Item istri Iko Uwias.
Kasatreskrim Polresta Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Melalui gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur pidana dalam masalah ini.
Oleh karenanya, kasus tersebut langsung naik ke tahap penyidikan dan polisi masih terus mendalami masalah ini dan mengumpulkan bukti-bukti.
Baca Juga
Usai Jalani Pemeriksaan, Audy Item Tegaskan Iko Uwais Tak Melakukan Pengeroyokan
Diperiksa Polisi, Audy Item Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais, Sebut Suaminya Bukan Orang Jahat
Dipanggil Polisi Sebagai Saksi di Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Audy Item Tak Bisa Hadir
Advertisement
"Iya jadi hasil analisa dari tim melalui mekanisme gelar perkara tertanggal tanggal 22 Juni 2002 tepatnya hari Rabu, kemarin status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Ivan di Polres Metro Bekasi, Jumat (24/6/3022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Status
Meski kasusnya sudah naik ketahap penyidikan, namun Iko Uwais sebagai terlapor masih berstatus sebagai saksi. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti guna melengkapi berkas kasusnya.
"Jadi dalam proses penyidikan ini, penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan (gelar) perkara kembali untuk siapa tersangkanya,” kata Ivan
Advertisement
Bukti
Butuh waktu dan ketelitian untuk benar-benar menetapkan seseorang menjadi tersangaka. Bila buktinya sudah cukup bisa saja status Iko Uwais yang tadinya saksi menjadi tersangka.
"Kita mohon waktu karena itu memang proses, jadi untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasa cukup,” tutur Ivan.
Permasalahan
Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutar balikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Advertisement