Kasus Dugaan Pengeroyokan Naik Ke Tahap Penyidikan, Status Iko Uwais Masih Saksi

Penyidik Polres Metro Bekasi belum tetapkan Iko Uwais sebagai tersangka meski kasusnya sudah naik ketahap penyidikan

oleh Sapto Purnomo diperbarui 24 Jun 2022, 17:40 WIB
Aktor Iko Uwais berjalan menuju kendaraan usai memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022). Sebelumnya Iko Uwais dicecar 14 pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan di Mapolres Metro Bekasi Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Bekasi terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh aktor laga Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah. Sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam masalah ini termaksuk Audy Item istri Iko Uwias.

Kasatreskrim Polresta Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Melalui gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur pidana dalam masalah ini.

Oleh karenanya, kasus tersebut langsung naik ke tahap penyidikan dan polisi masih terus mendalami masalah ini dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Iya jadi hasil analisa dari tim melalui mekanisme gelar perkara tertanggal tanggal 22 Juni 2002 tepatnya hari Rabu, kemarin status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Ivan di Polres Metro Bekasi, Jumat (24/6/3022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Status

Aktor Iko Uwais memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi, Jumat (17/6/2022). Suami dari Audy Item itu diperiksa terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial RD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski kasusnya sudah naik ketahap penyidikan, namun Iko Uwais sebagai terlapor masih berstatus sebagai saksi. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti guna melengkapi berkas kasusnya.

"Jadi dalam proses penyidikan ini, penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan (gelar) perkara kembali untuk siapa tersangkanya,” kata Ivan


Bukti

Aktor Iko Uwais menemui awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi, Jumat (17/6/2022). Sebagaimana diketahui, kehadiran aktor Iko Uwais merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi, terkait kasus dugaan penganiyaan pria berinisial RD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Butuh waktu dan ketelitian untuk benar-benar menetapkan seseorang menjadi tersangaka. Bila buktinya sudah cukup bisa saja status Iko Uwais yang tadinya saksi menjadi tersangka.

"Kita mohon waktu karena itu memang proses, jadi untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasa cukup,” tutur Ivan.

 


Permasalahan

Aktor Iko Uwais berjalan menuju kendaraan usai memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022). Diketahui pada panggilan pertama, Selasa (14/6) lalu, suami Audy Item tidak hadir karena alasan tertentu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutar balikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya