Begini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Surabaya di Tengah Wabah PMK

Penyembelihan hewan kurban mesti menyesuaikan dengan kondisi wabah PMK yang merebak saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2022, 20:00 WIB
Samito menyemprotkan saat melakukan perawatan sapi kurban yang tengah menjalani proses karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Adanya virus PMK menyebabkan pedagang harus melakukan karantina hewan kurban selama 14 hari sebelum dijual ke masyarakat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Wali Kota Surabaya, Jawa Timur Eri Cahyadi memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya aman untuk kurban mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang merebak saat ini.

Agar pelaksanaan kurban berjalan lancarPemerintah Daerah setempat menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.

Di SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah PMK menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang.

 

Salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak diantaranya yaitu, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat.

Kemudian hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Wali kota juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.

"Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, ya silahkan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (23/6/2022).

 


Teknis Penjualan Hewan Kurban

Selanjutnya persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.

Ia menyebut pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.

Bukan itu saja, di dalam SE Wali Kota juga disebutkan, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.

Hewan ternak yang dinyatakan suspek sebisa mungkin segera ditangani dan dilakukan pengobatan untuk pencegahan virus PMK. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya dan camat untuk memantau hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan.

"Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kita periksa satu persatu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kita obati," ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis.

Camat setempat mengusulkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan diperjualbelikan.

"Apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya," sebutnya.

Di dalam SE tersebut juga tercantum, dokter hewan yang berwenang atau petugas pemeriksa kesehatan hewan juga berhak memberikan rekomendasi atau saran yang harus dipatuhi oleh penjual kurban.

Apabila ditemukan ada hewan kurban yang tidak layak dan diduga terjangkit PMK serta persyaratan lain yang belum terpenuhi, maka penjual harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungannya.

Selain pedoman penjualan hewan ternak untuk kurban, di dalam SE itu juga disebutkan rekomendasi aman pembelian atau memilih hewan untuk kurban, ada pula pedoman dan prosedur serta tata laksana pemotongan hewan kurban.

"Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asalnya," ia menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya