Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya telah menggunakan keamanan yang berlapis untuk menjamin data dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU memastikan data-data partai politik yang diunggah ke Sipol tidak akan hilang.
"Jadi kita awalnya berlapis, kalau ini diserang ini ada disini. Ada bakcup pertama dan kedua. Jadi seluruh data yang diinput tidak akan hilang," jelas Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers peluncuran Sipol di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Advertisement
Adapun Sipol merupakan alat bantu yang disediakan KPU RI bagi partai politik untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Idham menyampaikan partai politik sudah bisa mengakses dan menggunakan Sipol mulai Jumat hari ini.
"Mulai saat ini Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentungan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," jelasnya.
Idham menyebut KPU telah melakukan pemuktahiran teknologi agar partai politik lebih mudah dalam mengunggah data di Sipol. KPU juga telah melakukan sosialisasi penggunaan Sipol ke 29 dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari 75 parpol tersebut lalu kami surati, ternyata surat kami sampai ke 34 parpol kepentingannya sosialisasi Sipol," ucap dia.
"Dari 34 parpol kita komunikasikan, kita sampaikan surat ya, ada 29 parpol yang mengikuti sosialiasi fungsi Sipol dan kegiatan-kegiatan selanjutnya," sambung Idham.
Dia menuturkan pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Data-data yang wajib diunggah partai politik ke Sipol antara lain, profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.
"Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratan dalam UU Pemilu itu dinyatakan lengkap," tutur Idham.
Sipol Sudah Bisa Digunakan Parpol Untuk Daftar Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022). Dengan begitu, partai politik sudah bisa mengakses Sipol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Mulai 24 Juni kami akan mulai membuka akses Sipol, alat bantu pendaftaran parpol. Hari ini akan kita luncurkan," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat.
"Mulai saat ini Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentungan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," sambungnya.
Adapun pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Data-data yang wajib diunggah partai politik ke Sipol antara lain, profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.
"Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratan dalam UU Pemilu itu dinyatakan lengkap," jelasnya.
Kendati begitu, kata dia, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi syarat-syarat sampai 14 Agustus 2022. Idham mengaku sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Sipol kepada partai-partai politik.
"Sudah sosialisasi secara komprehensif, juga rapat koordinasi," ucap dia.
Advertisement
Perlancar Proses Pendaftaran
Idham mengatakan Sipol dibuat untuk melayani dan memudahkan partai politik untuk melakukan input data sebagai calon peserta pemilu. Selain itu, Sipol juga membantu KPU dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Untuk memperlancar proses pendaftaran partai politik, kami membuka help desk sejak 22 Juni 2022. Sudah dimanfaatkan oleh partai politik yang tercatat Kemenkumham," tutur Idham.