Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyita Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, Bali. Langkah hukum ini menindaklanjuti putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penipuan investasi Keluarga Salim.
Penyitaan ini menuai protes dan bergulir secara perdata di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Penggugat bukan dari Agung Salim Cs yang menjadi terdakwa melainkan oleh perusahaan Altus Special Situations.
Baca Juga
Advertisement
"Bukan para terdakwa yang menggugat, bukan Salim," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaean Pane, Jumat siang, 24 Juni 2022.
Zulham menjelaskan, turut menjadi tergugat adalah kepolisian. Sidangnya sendiri sudah bergulir, di mana Kejari Pekanbaru mengutus jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Sudah mulai sidang, kami siap menghadapi gugatan ini," kata Zulham.
Zulham menerangkan, hotel yang disita kejaksaan merupakan barang bukti dalam tindak pidana yang dilakukan oleh petinggi Fikasa Grup tersebut. Adapun perintah penyitaan sudah termaktub dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau ditingkat banding," ucap Zulham.
Hakim dalam putusannya memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk hotel yang tengah diperkarakan. Hakim memerintahkan hotel itu dirampas untuk dikembalikan kepada korban.
"Intinya kami sebagai penuntut umum tidak masalah, silahkan saja karena sudah ada putusan pidana," kata Zulham.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kontra Kasasi
Terkait perkara pidana yang menjerat Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan Direktur Utama PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP, putusan tingkat banding sudah keluar.
Para terdakwa divonis bersalah dan dihukum 14 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda pidana Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan jika denda tak dibayar.
Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi Rp84 miliar yang diajukan saksi korban.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini diserahkan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara TPPU dengan Berkas Perkara nomor :008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.
Para terdakwa sudah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis tersebut. Menyikapi itu, Kejari Pekanbaru juga menyatakan kasasi agar para terdakwa tidak bebas atau tetap dihukum.
"Kontra kasasinya tengah dipersiapkan," kata Zulham.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement