Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Aksi bejat dilakukan seorang pria sebut saja Bolong. Pria 35 tahun itu merudapaksa keponakan istrinya sendiri yang masih berusia 3 tahun lebih, di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aksi bejat itu dilakukan Bolong pada Sabtu (18/6/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu, para keluarga sedang berkumpul dan dalam suasana berduka karena pada siang harinya nenek korban baru saja dimakamkan.
Advertisement
Kapolsek Muara Muntai, AKP Basuki menjelaskan kejadian bermula saat pelaku yang diketahui dari Samarinda ini sedang bersantai menonton melalui gawainya di teras rumah. Korban kala itu yang ingin ikut menonton langsung mendatangi pelaku. Pikiran kotor pelaku pun timbul. Tanpa pikir panjang korban pun diajak masuk ke dalam kamar oleh pelaku.
Di dalam kamar Bolong pun melancarkan aksi bejatnya, korban diiming-imingi uang Rp50 ribu agar korban mau menuruti nafsunya. Usai melampiaskan nafsunya korban pun dibiarkan. Sambil meringis kesakitan korban pun mengadu ke ibunya.
"Korban mengadu ke ibunya dengan mengeluh kesakitan di bagian alat vital korban. Setelah dicek di Pampers (popok) ada bercak darah," terang Basuki, pada Jumat (24/6/2022).
Bagai disambar petir mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa, sang ibu pun murka dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Muntai. Tidak butuh waktu yang lama, pelaku pun diringkus.
"Sempat dua hari di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai, saat ini penahanan pelaku dipindah ke sel tahanan Polres Kukar untuk menjalani proses penahanan sementara," paparnya.
Pelaku Merupakan Predator Anak
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, rupanya Bolong adalah residivis kasus yang sama di Kota Samarinda. Dia ditangkap usai melakukan aksi bejatnya ke seorang gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di Kota Samarinda.
"Sempat diproses hukum juga kasus yang sama, (pelaku) sempat ditahan di penjara," ujar Basuki.
Akibat perbuatannya, Bolong kini kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Lantaran pelaku terancam dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 76E ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," dia memungkasi.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement