Liputan6.com, Jakarta Iqlima Kim mencabut surat kuasa dari Razman Arif Nasution lalu merekrut pengacara baru yakni Abdul Fakhridz Al Donggowi. Aksi ini berujung dua somasi berisi kekecewaaan atas pencabutan sepihak.
Setelah menyampaikan klarifikasi ke Razman Arif Nasution, mantan asisten pribadi Hotman Paris ini fokus menghadapi kasus hukum dugaan pencemaran nama baik yang bergulir di Bareskrim Polri.
“Yang kedua, surat kuasa yang diberikan terkait masalah hukum atas laporan Pak Hotman Paris Hutapea di Bareskrim terkait pencemaran nama baik di mana terlapornya adalah klien kami, Iqlima Kim dan Pak Razman Nasution,” kata Abdul Fakhridz Al Donggowi.
Baca Juga
Advertisement
Kepada para jurnalis, sang pengacara memohon kepada aparat agar pemeriksaan terhadap Iqlima Kim ditunda mengingat kondisi mental atau kejiwaannya perlu disehatkan dulu.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perkara Surat Kuasa
“Surat kuasa itu guna mendampingi yang seharusnya undangan klarifikasi ini dijadwalkan akan tetapi karena berhubung mental dan psikis klien kami yang harus kami rawat, yang harus kami sehatkan dulu,” ujarnya.
“Baru kemudian kami menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari pihak polisi maka kami meminta untuk melakukan penundaan pemeriksaan sampai dua minggu ke depan,” Abdul Fakhridz menyambung.
Advertisement
1 atau 3 Minggu
Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/6/2022), Abdul Fakhridz berjanji, setelah kondisi mental membaik, Iqlima Kim siap menghadapi proses hukum.
“Mengenai harinya apakah kemudian ditentukan minggu depan atau dua minggu lagi, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak polisi,” urainya lalu menjelaskan peluang kasus dugaan pelecehan seksual dilanjutkan.
Fokus Ke Kasus Pencemaran
Abdul Fakhridz mengaku telah mempelajari berkas-berkas dugaan pelecehan seksual yang menjerat Hotman Paris. Tampaknya, fokus pihak Iqlima Kim tak lagi soal dugaan pelecehan seksual.
“Kami tidak melihat itu, sehingga kami menganggap masalah itu tidak kita ambil atau tindaklanjuti secara proses hukum. Yang penting bagi kami sekarang bagaimana inti masalah laporan terkait dengan pencemaran. Itu yang menjadi fokus perhatian kami,” tutup Abdul Fakhridz.
Advertisement