Ketum HIPMI Mardani Maming Bakal Lawan KPK di Praperadilan

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang Juga Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jun 2022, 12:31 WIB
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming memberi keterangan kepada pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang Juga Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming melalui kuasa hukumnya Ahmad Irawan menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk melawan KPK melalui jalur praperadilan.

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Ahmad Irawan menyebut, jalur praperadilan bakal dia tempuh lantaran merasa kliennya tidak bersalah.

Menurut dia, dalam kasus suap izin tambang yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang berguli di Pengadilan Banjarmasin tak ada fakta yang menyebut Mardani Maming menerima aliran dana.

Dia menyebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin 23 Mei 2022, Dwidjono memastikan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu, tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail kepada Dwidjono terkait aliran dana tersebut.

"Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) enggak ada," kata Ahmad Irawan mengutip pernyataan Dwidjono saat menjawab pertanyaan jaksa Salam.

Dia menyebut, dalam persidangan Salam mengatakan, duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh Dwidjono dan keluarga melalui PT BMPE.

"Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu," kata Ahmad Irawan.

Atas dasar fakta-fakta persidangan yang menyebut kliennya tak terima suap mau pun gratifikasi, Ahmad Irawan menyatakan bakal melawan KPK lantaran menjerat Mardani Maming.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," kata dia.

 


Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap izin pertambangan kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Dengan demikian, KPK sudah membenarkan status Bendahara Umum PBNU itu sudah tersangka.

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Ali menyatakan pihak KPK siap jika Mardani Maming tak terima dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ali menyatakan siap jika Mardani menggugat KPK lewat jalur praperadilan.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali.

Ali memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lembaga dibawah komando Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Maming.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya