Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif di Tanah Air kembali bertambah. Pada hari ini, Sabtu (25/6/2022) pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dilaporkan naik 1.831 orang.
Sehingga total kasus positif virus Corona terhitung sejak Maret 2020, kini menjadi 6.078.725 orang.
Baca Juga
Advertisement
Seiring kenaikan jumlah pasien positif, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga melaporkan adanya penambahan pasien sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.
Kasus sembuh naik sebanyak 1.074, maka angka kumulatif kasus sembuh dari paparan virus Corona di Indonesia hingga saat ini menyentuh angka 5.908.043 jiwa.
Satgas Covid-19 juga mengungkap masih ada kasus meninggal dunia akibat Covid-19 pada hari ini. Jumlah keseluruhan warga yang berpulang akibat terpapar dilaporkan mencapai 156.714, setelah terjadi penambahan 3 orang.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 24 Juni 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (26/6/2022) pada jam yang sama.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan pihaknya menerima usulan untuk tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi pasien Covid-19 yang belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster. Menurut dia, KSP sedang mengkaji usulan tersebut.
"Kantor Staf Presiden menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster. Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster," jelas Abraham.
Menurut dia, KSP sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster dalam menghadapi subvarian baru. Abraham mengingatkan masyarakat untuk tidak cuek terhadap kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dan vaksin booster.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Ketentuan Perawatan Pasien COVID-19 Merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984
Seperti diketahui, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Abdul Kadir menegaskan, seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit ditanggung Pemerintah. Dalam hal ini, pasien tidak mengeluarkan biaya apapun alias gratis.
Ketentuan perawatan pasien COVID-19 di atas sebagaimana merujuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Untuk pembayaran selama mereka masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan Pemerintah. Itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh Pemerintah," terang Kadir saat temu media Update Perkembangan COVID-19 pada Kamis, 10 Februari 2022.
Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif COVID-19 serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Batasannya sampai dia (pasien) negatif dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang. Apakah 5, 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun sudah 14-20 hari masih di ICU, itu pun kita (Pemerintah) tanggung," jelas Kadir.
"Diperbolehkan pulang ini, saat kondisi pasien normal dengan exit test PCR negatif."
Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/III/0543/2022 tertanggal 27 Januari 2022. Surat yang diteken Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Abdul Kadir ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien COVID-19.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.