VIDEO: KPU Resmi Luncurkan Sipol untuk Partai Politik Daftar Jadi Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan sistem informasi partai politik atau Sipol sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024. Partai politik akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu, melalui Sipol KPU.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 25 Jun 2022, 13:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan sistem informasi partai politik atau Sipol sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024. Partai politik akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu, melalui Sipol KPU.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya