Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut penanganan kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh Bareskrim Polri sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi Kaidah Hukum yang berlaku," ujar anggota Kompolnas Muhammad Dawam dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Advertisement
Dawam mengatakan, proses hukum kasus Indosurya masih bisa berjalan meski penahanan dua tersangka kasus Indosurya berinisial HS dan JI telah habis. Menurutnya, jika penahanan telah habis selama 120 hari, maka atas nama hukum tersangka harus dikeluarkan.
"Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab Pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status tersangka apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," kata Dawam.
Lebih lanjut, Dawam mendorong Bareskrim terus profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
"Kami berharap dilakukan secara profesional dan mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," kata dia.
2 Tersangka Dibebaskan
Sebelumnya dua tersangka kasus koperasi Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO), dan Head Admin June Indria.
Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," ujarnya.
Advertisement
Sita Aset
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis total sitaan aset dalam kasus dugaan penipuan investasi Korupsi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai mencapai Rp 2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," tutur Hal itu disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Menurut Whisnu, giat terbaru penyitaan dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset tersangka yakni unit dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," jelas dia.
Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," Whinsu menandaskan.