YLKI: Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Terlalu Singkat

YLKI menyoroti waktu sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Jun 2022, 08:00 WIB
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti waktu sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sosialisasi yang dipatok 2 pekan ini dikhawatirkan tak mencakup seluruh lapisan masyarakat dan daerah.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menyampaikan waktu 2 pekan masih terhitung singkat. Apalagi melihat sasaran minyak goreng curah yang sebagian besar masyarakat kelas bawah.

"Indonesia ini luas, apakah bisa jamin dengan sosialisasi dua minggu bisa cakup dan cover seluruh masyarakat dari sabang sampai merauke?," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (26/6/2022).

Kemudian, ia juga menyoroti alternatif lain pembelian tanpa aplikasi PeduliLindungi. Alasannya, belum semua lapisan masyarakat telah memiliki akses PeduliLindungi.

"Kedua, apa ada alternatif atau terobosan lain yang kemudian di lapangan ditemui tak ada pengguna PeduliLindungi, ini juga harus jadi sasaran sosialisasi, yang tak punya PeduliLindungi bagaimana?," kata dia.

Informasi, pemerintah menyiapkan skema lain jija konsumen tak miliki aplikasi. Konsumen cukup menunjukkan NIK dari KTP yang dimiliki.

Meski begitu, waktu dua pekan untuk sosialisasi tata cara pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) ini memerlukan kerja ekstra.

"Saya kira 2 minggu ini harus ekstra keras kerjanya, karena wilayah yang sangat luas," tukas Agus.

 


Mendag Zulkifli Hasan: Syarat Peduli Lindungi Untuk Pembeli Ritel

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau sejumlah titik penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang berada di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu,(25/6/2022), pagi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan syarat pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan PeduliLindungi untuk konsumen ritel. Artinya, bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.

Ia menyebut, bagi pembeli minyak goreng curah untuk dijual kembali, sebaiknya daftar ke Warung Pangan untuk bisa menjadi agen penyalur.

"Ya ritel dong, kalau dia mau jualan ngapain, langsung daftar aja jadi agen minyak kan, ngapain repot-repot kayak main kucing-kucingan, ngapain," kata dia kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022).

Ia menerangkan, sesuai mekanisme yang ada, calon pedagang nantinya bisa mendaftarkan usahanya. Lalu, bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 12.600 per liter. Ia menilai, dengan begitu, bisa memperbanyak titik agen pengecer MGCR.

Ia menyebut, skala 10 liter dalam setiap pembelian perhari ditujukan bagi pelaku usaha UMKM. Bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.

"Ini kan yang beli 10 liter itu kan tadi yang gorengan pisang, UMKM yang masak karena dia perlunya kan banyak 5-6 liter, tapi kalau yang ibu-ibu mau jualan boleh, tinggal pasang aja warung pangan," kata dia.

 


Lebih Murah

Aktivitas pedagang minyak goreng curah di pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/9/2022). Kini, minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini juga menyebut syarat penggunaan Peduli Lindungi untuk membawa kemudahan memberi masyarakat. Sementara, bagi yang tak memiliki aplikasi, bisa menggunakan NIK KTP.

"Seperti ini aja, kalau pake aplikasi kan handphonya tinggal gini (diperlihatkan ke petugas). Kalo mudah silakan, kalo gak punya PeduliLindungi tapi adanya fotokipi KTP ya pake itu, jangan susah-susah cari yang mudah aja," kata dia.

"Kalau merasa mudah karena sudah terbiasa dikit-dikit ke airport, kali PeduliLindungi tinggal sodorin handphonenya kan, gak bawa KTP misalnya kan itu silakan di akui. Tapi kalo gabisa, ada fotokopi KTP ya diakui," tambah dia.

 


Potensi Masalah

Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai akan potensi masalah dalam penerapan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan syarat Peduli Lindungi. Ini menyusul rencana sosialisasi yang akan dilakukan 27 Juni 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sosialisasi syarat Peduli Lindungi akan dilakukan selama 2 pekan. Bagi yang belum memiliki aplikasi, bisa menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno memandang ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan dikritisi menyikapi rencana ini. Pertama, mengenai sasaran dari minyak goreng curah bersubsidi.

"Sasaran subsidi minyak goreng curah ini perorangan atau keluarga, ini harus jelas, Peduli Lindungi kan sifatnya personal, berarti dalam satu keluarga itu kan bisa lebih dari 1," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (24/6/2022).

Ia menyebut, misalnya ada 4 orang dalam satu keluarga tersebut, dan keempatnya bisa membeli MGCR sesuai syarat. Namun, tujuan distribusi juga akan jadi masalah lain.

"Akan terjadi masalah dalam distribusi yang tepat sasaran, bisa aja satu orang secara personal membeli itu, tapi di sisi lain tidak semua masyarakat bawah itu memiliki smartphone," katanya.

"Ini jadi masalah juga, karena mereka beli minyak goreng itu bukan kelompok masyarakat mampu, alih-alih beli smartphone mereka lebih mendahulukan kebutuhan pokok," terangnya.

Potensi masalah selanjutnya, kata Agus, sasaran MGCR, secara geografis tak hanya di perkotaan, tapi juga pededaan. Ia menyoroti terkait data yang menunjukkan jumlah kepemilikan aplikasi atau smartphone di satu keluarga. Setelah itu, baru ditentukan skema yang tepat untuk penyalurannya.

"Ini menimbulkan potensi istilahnya diakali oleh orang-orang atau oknum yang tak bertanggung jawab. Kalau misal ada kelompok yang tak miliki smartphone itu bisa ada oknum yang kemudian mengambilkan dengan akses Peduli Lindungi yang dia miliki dengan catatan harganya beda. Ini jadi permasalahan juga," paparnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya