Ini Aturan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Malang

Semua pihak diminta patuh aturan agar penyebaran PMK di Kota Malang tak bertambah dan penyelenggaran kurban berjalan aman

oleh Zainul Arifin diperbarui 26 Jun 2022, 18:00 WIB
Tim Kesehatan Hewan Ternak Pemkot Malang memeriksa kondisi hewan ternak milik peternak di Lesanpuro, Kota Malang, setelah ada laporan sapi terjangkit PMK (Kominfo Kota Malang)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang mengeluarkan surat edaran terkait penjualan dan pemotongan hewan kurban Idul Adha dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Semua pihak diminta patuh aturan agar tak ada penyebaran penyakit.

Aturan penjualan dan pemotongan hewan kurban masa wabah PMK di Kota Malang itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban dalam situasi wabah PMK.

Terkait penjualan hewan kurban, boleh dilakukan di tempat atas izin dari pemilik tempat, ketua RT, RW dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang. Hewan kurban harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV).

“Pemilik usaha penjualan hewan kurban wajib membersihkan dan disinfeksi kandang maupun kendaraan pengangkut,” tulis Sutiaji, Wali Kota Malang, dalam surat edaran tersebut.

Tempat penjualan juga harus memiliki pagar pembatas. Ada fasilitas penampung limbah kotoran termasuk disinfeksi sebelum dikeluarkan maupun dimusnahkan. Serta tempat isolasi untuk hewan kurban yang sakit dan segera melaporkannya ke Dispangtan Kota Malang.

“Petugas baik itu dokter hewan dan paramedik veteriner harus memeriksa syarat administrasi hewan kurban serta memastikan bukan berasal dari daerah wabah PMK,” tulis edaran itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 


Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Tim Kesehatan Hewan Ternak menyuntik sapi milik peternak di Lesanpuro, Kota Malang, setelah menerima laporan ada ternak milik mereka yang sakit untuk mencegah wabah PMK tak menyebar luas (Kominfo Kota Malang)   

Sedangkan terkait pemotongan hewan kurban, juga ada aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, pengelola tempat ibadah dan panitia pelaksana kurban. Syarat wajibnya tetap sama, hewan kurban yang hendak dipotong harus disertai SKKH dan SV.

Pemotongan hewan kurban itu sendiri boleh dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) yang telah ditetapkan wali kota. Boleh juga di luar RPH, dengan syarat terlebih dahulu melaporkannya ke Dispangtan Kota Malang. Serta memisah hewan kurban yang sakit dan segera melaporkannya.

Panitia kurban bertanggungjawab membersihkan dan disinfeksi tempat pemotongan, seluruh peralatan setelah pemotongan. Selama proses pemotongan, harus dibawah pengawasan dokter hewan atau paramedik veteriner yang memakai alat pelindung diri.

Sejauh ini sejak wabah PMK muncul di Kota Malang, tercatat ada sebanyak 296 sapi yang sakit terjangkit. Jumlah sapi yang mati dan terpaksa dipotong mencapai 139 ekor. Para peternak diimbau selalu rutin membersihkan dan disinfeksi kandang agar penyakit tak menyebar. 

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya