Liputan6.com, Jakarta Polisi memberikan sinyal memeriksa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, surat panggilan segera dikirimkan penyidik kepada Roy Suryo setelah pemeriksaan saksi ahli rampung.
Advertisement
Zulpan menyebut, pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan pada Kamis (29/6/2022). Adapun, saksi-saksi diantaranya ahli bahasa, ahli agama, dan ahli media sosial.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli itu maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo yang nanti tanggal dan waktunya akan kita sampaikan," ujar dia.
Disisi lain, penyidik juga berencana mengajukan permintaan pemeriksaan digital forensik.
"Kemudian juga kita akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium untuk uji forensik," tandas dia.
Ada Unsur Pidana
Sebelumnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Ini terkait dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya menyangkut tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan SARA, kebencian atau permusuhan baik individu ataupun kelompok yang dan atau penistaan terhadap agama.
"LP bernomor B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni tahun 2022 dengan pelapor atas Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo. Sementara itu, satu lagi pelimpahan dari Bareskrim Polri. LP dengan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 pelapor atas nama Kevin Wu dan terlapor atas nama pemilik akun Twitter@KRMTRoySuryo2," kata Zulpan di Polda Metro Jaya Rabu (29/6/2022).
Zulpan menyebut, penyidik telah menggadakan gelar perkara. Sehingga terbit Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.
"Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," ujar dia.
Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Zulpan memastikan, pihaknya bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum yang ada dalam rangka penanganan kasus ini.
Advertisement