Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini Holywings kembali menyita perhatian. Bagaimana tidak, Holywings melalui akun instagram @holywingindonesia memposting promosi minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Dalam postingan itu, Holywings menggratiskan satu botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Unggahan itu pun kini sudah dihapus dan digantikan dengan permintaan maaf dari pihak Holywings.
"PERMINTAAN MAAF TERBUKA
Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) mengenai promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindak lanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat.
Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam tim bagian promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya," tulis Holywings melalui akun Instagram miliknya @holywingindonesia.
Baca Juga
Advertisement
Aparat kepolisian pun tak tinggal diam. Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut.
Dan saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman keras untuk yang memiliki nama Muhammad dan Maria dari Holywings. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Juni 2022.
Berikut sederet fakta terkait kasus promosi minuman keras untuk yang memiliki nama Muhammad dan Maria dari Holywings dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Diunggah di Akun Holywings Indonesia dan Langsung Minta Maaf
Holywings melalui akun Instagram @holywingindonesia memposting promosi minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Dalam postingan itu, Holywings mengratiskan satu botol minuman beralkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Belakangan, promosi tersebut diubah dari awalnya bagi pemilik nama Muhammad dan Maria menjadi Mario dan Maria. Namun kini promosi tersebut sudah dicabut.
Pihak Holywings pun telah meminta maaf atas hal itu.
"PERMINTAAN MAAF TERBUKA
Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) mengenai promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindak lanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat.
Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam tim bagian promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya," tulis Holywings melalui akun Instagram miliknya @holywingindonesia.
Advertisement
2. Dilaporkan ke Polisi
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.
Feriyawansyah melaporkan Holywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga, Jumat 24 Juni 2022.
Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. Sunan menyebut laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," jelas Sunan.
Polda Metro Jaya pun memastikan akan mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Holywings. Holywings dilaporkan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) terkait promosi minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut laporan dugaan penistaan agama itu telah diterima oleh jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"LP (laporan) sudah diteima. Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat 24 Juni 2022.
Zulpan menyebut, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut pada Kamis, 23 Juni 2022 malam. Laporan dilayangkan lantaran penyebutan nama Muhammad dan Maria.
"Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik," kata dia.
3. Enam Orang Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman keras untuk yang memiliki nama Muhammad dan Maria dari Holywings. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenamnya merupakan karyawan di Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Juni 2022.
Budhi menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Dari gelar perkara tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan mereka.
"Penyidik berpendapat bahwa ada bebebrapa orang yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap dia.
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.
Advertisement
4. Polisi Ungkap Peran Enam Tersangka
Kemudian, Budhi menjelaskan para tersangka merupakan karyawan di bidang kreatif. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Budhi membeberkan, EJD merupakan Direktur Kreatif Holywings.
"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," ujar Budhi.
Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.
Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial. Kelima AAB, sosial media officer yang juga bertugas mengunggah postingan ke sosial media.
"Keenam, AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings," jelas Budhi.