Sekjen HAMI Yunus Adhi Prabowo Apresiasi Polisi yang Cepat Tangani Kasus Holywings

Sekjen HAMI Yunus Adhi Prabowo menilai polisi serius menangani kasus Holywings.  

oleh Aditia Saputra diperbarui 26 Jun 2022, 22:39 WIB
Holywings (Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Promo minuman alkohol gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings berbuntut panjang. Polemik kasus ini berasal dari postingan akun instagram holywings, @holywingsindonesia pada Kamis 23/6/2022 yang berisi promo miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Dalam jumpa persnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dan menahan 6 tersangka yakni

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings

2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion

3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral

4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media social

5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer

6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promosi yang memberi request yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings). Kesemua tersangka dikenakan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP yang merupakan pasal penodaan agama. 

Sedangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu dijerat dengan pasal penistaan agama dan UU ITE terkait ujaran kebencian.

"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). 

 


Apresiasi

Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Yunus Adhi Prabowo. (Ist)

Atas kasus ini yang sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mengapresiasi kinerja Kepolisian yang yang sangat cepat dalam merespons dan menindaklanjuti penanganan perkara Holywings.

"Kasus ini benar benar membuat kegaduhan dan kami tegaskan nama Muhammad dan Maria adalah simbol nama dalam agama Islam dan Nasrani yang tidak boleh digunakan untuk main main dan promo tersebut melukai perasaan umat Islam dan Nasrani," ujar Sekjen HAMI Yunus Adhi Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

 


Serius

Sekjen DPP Himpunan Advokat Muda Indonesia Yunus Adhi Prabowo. (Ist)

Yunus Adhi Prabowo juga mengatakan bahwa dengan ditetapkannya sebagai tersangka keenam pegawai Holywings menandakan polisi serius menangani kasus ini.

"Sudah pasti menurut penyidik perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan bukti yang cukup," ujar Yunus Adhi Prabowo.

 

 

 

 


Laporan Polisi

Perlu diketahui perkara holywings berdasarkan laporan Polisi model A dari Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Polisi yang dilakukan HAMI telah teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, dilakukan oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya