Liputan6.com, Jakarta Promo minuman alkohol gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings berbuntut panjang. Polemik kasus ini berasal dari postingan akun instagram holywings, @holywingsindonesia pada Kamis 23/6/2022 yang berisi promo miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Dalam jumpa persnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dan menahan 6 tersangka yakni
1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media social
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promosi yang memberi request yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings). Kesemua tersangka dikenakan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP yang merupakan pasal penodaan agama.
Sedangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu dijerat dengan pasal penistaan agama dan UU ITE terkait ujaran kebencian.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga
Advertisement
Apresiasi
Atas kasus ini yang sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mengapresiasi kinerja Kepolisian yang yang sangat cepat dalam merespons dan menindaklanjuti penanganan perkara Holywings.
"Kasus ini benar benar membuat kegaduhan dan kami tegaskan nama Muhammad dan Maria adalah simbol nama dalam agama Islam dan Nasrani yang tidak boleh digunakan untuk main main dan promo tersebut melukai perasaan umat Islam dan Nasrani," ujar Sekjen HAMI Yunus Adhi Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Advertisement
Serius
Yunus Adhi Prabowo juga mengatakan bahwa dengan ditetapkannya sebagai tersangka keenam pegawai Holywings menandakan polisi serius menangani kasus ini.
"Sudah pasti menurut penyidik perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan bukti yang cukup," ujar Yunus Adhi Prabowo.
Laporan Polisi
Perlu diketahui perkara holywings berdasarkan laporan Polisi model A dari Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Polisi yang dilakukan HAMI telah teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, dilakukan oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta.
Advertisement