Liputan6.com, Jakarta Seorang warga berinisial K (34), menyulap gubuk di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi sebuah pabrik minyak goreng kemasan ilegal.
Polisi pun menggerebek dan langsung mengamankan K yang juga menjual minyak curah yang dikemas secara ilegal tersebut.
Advertisement
"Mereknya Qilla, kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di lokasi penggerebekan, Senin (27/6/2022).
Tersangka K ini mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen. Dia mengemasnya secara ilegal di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kemudian, tersangka menjual minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini malah lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman Hukuman
"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Kapolres.
Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar.
Advertisement