Jokowi Bentuk Panitia INASPOC untuk Penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022

Tugas dari Panitia Nasional INASPOC yakni, menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan, menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Jun 2022, 15:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Perkembangan COVID-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022) sore. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Panitia Nasional Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC) untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI. Panitia Nasional ini berkedudukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Hal ini tertuang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. Aturan ini diteken Jokowi pada tanggal 17 Juni 2022.

"Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dibentuk Panitia Nasional INASPOC," demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (27/6/2022).

Adapun pesta olaharga difabel se-Asia Tenggara ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli hingga 6 Agustus 2022. Kota Surakarta Jawa Tengah (Jateng) akan menjadi tuan rumah untuk ASEAN Para Games 2022.

Tugas dari Panitia Nasional INASPOC yakni, menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan, menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan. Kemudian, menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan.

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," jelas Pasal 8.

Panitia Nasional INASPOC terdiri atas dua unsur, yaitu pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Sementara itu, penyelenggara akan diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Selain itu, Wakil Ketua Ketua Umum dijabat oleh Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden.

"Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang masuk dalam keanggotaan penyelenggara memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran,dan pelaksanaan berdasarkan rencana induk penyelenggaraan ASBAN Para Games XI Tahun 2022," bunyi Pasal 7.


Struktur Lengkap INASPOC

Logo 11th ASEAN Para Games 2022. (NPC Indonesia)

Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI.

"Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud membentuk pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga," bunyi Perpres.

Berikut susunan Panitia Nasional INASPOC:

 

Pengarah

 

a. ketua : Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

 

b. anggota :

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Luar Negeri;

4. Menteri Kesehatan;

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

7. Menteri Perhubungan;

8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

9. Menteri Sosial;

10. Menteri Komunikasi dan Informatika;

11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

12. Panglima Tentara Nasional Indonesia

13. Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

14. JaksaAgung;

15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan

17. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

 

Penyelenggara

 

a. ketua : Menteri.

b. wakil ketua : Ketua Umum National

Paralgmpic Committee (NPC)

Indonesia.

c. sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan

Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.

d. anggota : pejabat eselon I/pimpinan

tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi

Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah.

 

 

INFOGRAFIS: Perbandingan Kapasitas Testing Covid-19 Negara ASEAN (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya