Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Universitas Dr. Soetomo, Surabaya Rossi Rahardjo, menilai penindakan yang dilakukan Satgas BLBI harus tetap mengedepankan azas good governance, transparan, akuntabel, dan berpijak pada azas legal yang bisa dipertanggungjawabakan.
Menurut dia, saat ada pihak yang mengaku keberatan dan punya bukti kepemilikan yang sah dari pihak lain dan tidak terkait dengan relasi obyek-subyek obligor.
Advertisement
“Belum lagi adanya kepemilikan investor asing dari aset-aset yang diduga terkait dengan pemilik eks Bank Aspac. Saya menggarisbawahi adanya potensi fraud dari gugatan pihak asing,” kata Rossi dalam keterangan diterima, Senin, (27/6/2022).
Rossi menyatakan, Satgas BLBI tidak boleh melakukan tindakan serampangan dan harus memastikan semua langkah yang diambil telah melalui proses verifikasi administrasi dan hukum secara benar. Hal ini perlu untuk menghindari potensi gugatan dari pihak obligor.
Kandidat doktor dari Universitas Airlangga ini menambahkan, pernyataan dan terminologi yang digunakan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat penyitaan aset BRD dan BRE yang diduga terkait dengan obligor Bank Aspac sangat terkesan ambigu dan merasa belum yakin mengenai keabsahan kepemilikian aset-aset tersebut.
Selain itu, menurut dia, pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum membuka celah kerja Tim Satgas BLBI untuk digugat.
Sita 32 Rekening
Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset milik Setiawan Harjono atau Hendrawan Haryono. Aset yang disita ini terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific.
Aset yang disita Satgas BLBI adalah bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo dengan total luas keseluruhan 89,01 hektar berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, Satgas juga menyita 32 rekening Bank a.n. PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.
“Satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, oleh karena itu Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Aspac,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya Jumat (24/6/2022).
Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp 3,58 triliun, tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Sebagai informasi, penyitaan ini tidak menutup dan mengganggu serta tidak merubah operasional hote atau klub golf dan karyawan.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” terang Rionald.
Advertisement