BI Beberkan Strategi Cegah Kejahatan Siber di Ekosistem Digital

Upaya pencegahan kejahatan siber penting bertujuan untuk memberikan ruang yang nyaman dan aman tidak hanya masyarakat tetapi juga penyelenggara ekonomi digital.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta- Setiyawan Adhi Nurilham, Analis Senior Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia mengungkapkan beberapa strategi yang dijalankan Bank Indonesia dalam menangani dan mencegah potensi kejahatan siber di ekosistem ekonomi digital.

“Regulasi saja tidak cukup, inovasi layanan dibutuhkan juga dari pihak penyelenggara dengan mengaplikasikan ‘best practice’ sehingga perlindungan konsumen bisa tercapai. Di samping itu mengedukasi konsumen dengan giat juga penting,” katanya Setiyawan, dilansir dari Antara. Jumat (25/6).

Selain itu, Setiyawan juga menjelaskan bahwa terdapat celah yang besar saat ini antara inklusi keuangan serta pemahaman mengenai layanan ekonomi digital di Tanah Air.

Survei Bank Indonesia 2018 mencatat 36,3 persen masyarakat di Tanah Air yang paham mengenai risiko menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu serta uang elektronik.

Sedangkan Survei terbaru dari Kementerian Perdagangan tahun 2021 memperlihatkan bahwa indeks keberdayaan konsumen di Indonesia masih masuk dalam kategori kurang berdaya serta diperlukan peningkatan ke kategori kritis bahkan berdaya.

Pemahaman masyarakat mengenai konsumen layanan keuangan digital dibuktikan dengan banyaknya penanganan kasus penipuan daring yang ditangani Kepolisian RI dengan rentang waktu 2016-2021 mencapai 40 persen dari semua masalah di ruang digital.

Saat ini BI menyiapkan beberapa strategi lainnya untuk meminimalisir ruang gerak dari pihak yang tidak bertanggung jawab di tengah ekosistem digital Indonesia. Strategi yang disiapkan mulai dari mendorongnya sinkronisasi nomor ponsel dengan industri sistem pembayaran hingga menyiapkan ruang pertukaran informasi nomor ponsel para penipu bagi pelaku jasa keuangan.

“Jadi ketika misalnya terdapat kasus penipuan yang minta isi link agar layanan keuangan calon korban bisa ambil alih itu bisa diminimalisir, nomor si penelepon atau yang mengirim pesan itu bisa diblokir langsung dari sistem,” ujar Setiyawan.

Setiyawan berharap bahwa rencana penguatan dari BI diharapkan dapat diterapkan bersama-sama sehingga memperkuat perlindungan konsumen, melindungi, dan menciptakan keseimbangan antara penyelenggara serta konsumen layanan keuangan.

Upaya pencegahan kejahatan siber penting bertujuan untuk memberikan ruang yang nyaman dan aman tidak hanya masyarakat tetapi juga penyelenggara ekonomi digital.

Dea Amanda/Universitas Multimedia Nusantara

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2959441/bi-ungkap-strategi-cegah-kejahatan-siber-di-ekosistem-ekonomi-digital

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya