Liputan6.com, Jakarta - Pembelian minyak goreng curah di tingkat eceran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai pertengahan Juli 2022. Sosialisasi pembelian minyak goreng curah melalui PeduliLindungi dimulai sejak Senin 27 Juni 2022 hingga 2 pekan ke depan.
Skema pembelian ini diberlakukan dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR. Setiap warga bisa memperoleh MGCR dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET, yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Namun, setiap warga hanya boleh membeli MGCR maksimal 10 kilogram setiap hari.
Baca Juga
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, perubahan sistem penjualan minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, komoditas tersebut bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Menurut Luhut, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat. Adapun penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menegaskan syarat pembelian MGCR dengan PeduliLindungi untuk konsumen ritel. Artinya, bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.
Lain hal dengan pembeli minyak goreng curah untuk dijual kembali. Mendag menjelaskan, sebaiknya mereka mendaftar ke Warung Pangan untuk bisa menjadi agen penyalur.
Bagaimana detail cara membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi? Bagaimana pula ragam tanggapan pembelian dengan skema tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi
Advertisement
Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Infografis Ragam Tanggapan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Advertisement