Liputan6.com, Jakarta Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur mengabulkan permohonan pernikahan beda agama menimbulkan beragam reaksi publik.
Salah satunya gugat yang dilayangkan sejumlah pihak kepada PN Surabaya. Gugatan tersebut atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
"Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya," ujar Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, Senin (27/6/2022).
Baca Juga
Advertisement
"Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhirnya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," imbuh Gede.
Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut.
"Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan," ucap Gede.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kewenangan
Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut.
Tetapi pihak penggugat harus diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.
"Apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa lebih dulu," ujar Gede.
Sebelumnya, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh RA, calon pengantin pria yang beragama Islam dengan EDS, calon pengantin wanita yang beragama Kristen.
Mereka berdua sebelumnya telah mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun berkasnya ditolak.
Mereka selanjutnya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022, dengan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Pertimbangan pertama, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Advertisement