Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Sosialisasi Dimulai Hari Ini

Menko Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi beli minyak goreng pakai PeduliLindungi dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Jun 2022, 19:10 WIB
Warga membeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok. Sosialisasi dan masa transisi terkait aturan beli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi mulai dilakukan pada Senin ini, 27 juni 2022.(merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai melakukan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng. Sosialisasi dan masa transisi terkait aturan beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi mulai dilakukan pada Senin ini, 27 juni 2022.

Pada hari pertama masa sosialisasi dan transisi ini, Menteri Koordinator BidangKemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Menko Luhut dalam keterangannya.

Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000,00/Liter atau Rp 15.500,00/Kilogram.

“Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini,” tegas Luhut.

Menambahkan, Menko Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini.

“Ini merupakan upaya bersama dari K/L terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikanbersama,” kata Menko Luhut.

Berikut beberapa cara membeli minyak goreng curah melalui https://linktr.ee/minyakita. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE, kemudian scanQR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram untuk 1 NIK dalam sehari.

 

 

 


Bisa Pakai NIK

Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.

Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000.

Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.

Untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” ujar Menko Marves.

 


Tim Task Force

Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Evaluasi dan monitoring ini dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluraninformasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkaitpembelian MGCR.

Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dariproses jual - beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.

Infografis Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya