Ini Alasan Facebook, Google, dkk Harus Daftarkan Operasional ke Kemkominfo

Kemkominfo meminta Penyelenggara Sistem Elektronik seperti Facebook, Twitter, Google dkk harus mendaftarkan operasional bisnisnya ke Kemkominfo, buat apa?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 27 Jun 2022, 19:45 WIB
Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Foto: Kemkominfo).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pendaftaran operasionalnya di Indonesia.

Nama-nama besar seperti Facebook, Google, Twitter, hingga Netflix  diminta untuk mendaftar ke Kemkominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan mengenai kenapa penyelenggara platform digital alias PSE wajib mendaftarkan operasionalnya ke pemerintah.

Menurutnya, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.

"(PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?," kata Semuel yang karib disapa Semmy, dalam konferensi pers mengenai Update Pendaftaran PSE, Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut, Semmy menjelaskan bahwa baik PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," kata Semmy.

Lebih lanjut, pria berkaca mata ini juga menyebutkan masyarakat bisa mengecek PSE yang sudah terdaftar ke Kemkominfo di laman resmi kementerian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PSE yang Jalankan Bisnis di Indonesia Wajib Daftar

Ilustrasi Media Sosial. Dok: WinNetNews.com

Menurut dia, PSE asing dan lokal menjalankan bisnis di Indonesia sehingga perlu mendaftarkan diri.

"Jangankan ini, bertamu 2x24 jam wajib melapor, dia berbisnis masa melapor saja tidak mau," tuturnya.

Sekadar informasi, Kemkominfo melalui aturan PP No 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengharuskan PSE untuk mendaftarkan operasional bisnisnya ke Kemkominfo.

Semmy mengatakan, saat ini sudah ada 4.34 PSE yang mendaftarkan ke Kemkominfo. Dari jumlah itu, Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE lokal dan asing. Sementara, 2.569 perusahaan perlu untuk mendaftar ulang.

Semmy menyebut, di antara PSE lokal yang sudah mendaftarkan bisnisnya di Indonesia ada nama-nama besar seperti Gojek dan Ovo.

Sementara, penyelenggara platform asing yang sudah mendaftarkan adalah TikTok, Linktree, hingga Spotify.

Semmy pun menyebut nama-nama besar seperti Netflix, Google, Facebook, dan lain-lain untuk segera melakukan pendaftaran melalui metode online single submission (OSS) yang telah disiapkan.

(Tin/Isk)

Infografis skandal kebocoran data Facebook

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya