KPK Terima Pengembalian Aset Perkara E-KTP Senilai Rp 86 Miliar

KPK menerima pengembalian dana sebesar USD 5.956.356,78 atau setara dengan Rp 86.664.991.149 dari US Marshall, yang berasal dari asset recovery penanganan perkara tindak pidana mega korupsi e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jun 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dana sebesar USD 5.956.356,78 atau setara dengan Rp 86.664.991.149 dari US Marshall, yang berasal dari asset recovery penanganan perkara tindak pidana mega korupsi e-KTP.

Pemberian asset recovery tersebut diserahkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah AS yang membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada penanganan perkara e-KTP.

“Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP,” kata Firli dalam sambutannya, Senin (27/6/2022).

KPK juga menyambut baik program integritas kedua negara yang fokus pada praktik dan kebijakan peningkatan transparansi, penguatan kesadaran, dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

“KPK berharap hubungan baik KPK dan pemerintah AS terus terbangun semakin erat untuk mewujudkan Indonesia dan membangun peradaban dunia yang bebas dari korupsi,” kata Firli.

Sementara itu, HE Sung Y Kim menjelaskan pengembalian aset ini menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

“Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi,” kata Sung Y Kim.

 


Keberhasilan Luar Biasa

Menurut Sung Y Kim, investigasi bersama dalam perkara e-KTP antara KPK dan FBI merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi. Ia berharap uang tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan antikorupsi di Indonesia.

“Seiring dengan kolaborasi kedua negara, saya yakin kita akan mencapai keberhasilan bersama-sama. Saya juga yakin seiring dengan kerja sama ini, kita memiliki komitmen bersama untuk bisa saling mendukung satu sama lain,” kata Sung Y. Kim.

Pada kesempatan ini, Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui Anti-Corruption Leraning Center dan Indonesia Integrity Initiative.

Sung Y Kim menilai kemitraan ini tidak akan berhenti hingga saat ini saja. Ia menantikan kerja sama pemberantasan korupsi di masa yang akan datang guna meperkokoh hubungan Indonesia-AS.

“Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi,” tutup Sung Y. Kim.

 


Disetor ke Kas Negara

Firli mengatakan, uang ini telah disetorkan KPK ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat, 10 Juni 2022 kemarin.

Selanjutnya, KPK akan memanfaatkan dana hasil asset recovery ini untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan membangun budaya antikorupsi. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

Selain Firli, dalam kegiatan ini juga hadir Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyidikan Asep Guntur R dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta para Pejabat Struktural KPK lainnya.

Turut Hadir Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia H.E. Sung Y. Kim, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya