Pasutri di Cirebon Jual Uang Palsu, Beli dari Media Sosial

Penangkapan sepasang suami istri pengedar uang palsu berawal dari informasi yang diberikan oleh Polsek Kesambi

oleh Panji Prayitno diperbarui 28 Jun 2022, 13:00 WIB
Polres Cirebon Kota merilis hasil penangkapan pelaku pengedar uang palsu. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon Jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu.

Pelaku yang merupakan warga Indramayu tersebut ditangkap saat diduga akan mengedarkan uang palsu di sebuah mal di Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelaku merupakan pasutri berinisial DM dan US.

"Kami juga menangkap seorang remaja karena menggunakan upal dari tersangka DM dan US," kata Fahri kepada wartawan di Cirebon, Senin (27/6/2022).

Fahri mengatakan penangkapan sepasang suami istri ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Polsek Kesambi. Kasus tersebut terungkap dari informasi korban berinisial IS yang merupakan pedagang kecil melayani pembeli rokok.

Pembeli rokok merupakan seorang anak remaja berusia 14 tahun inisial FA. Korban merasa curiga saat FA membayar rokok dengan kondisi uang yang berbeda saat diterima.

"Setelah dicek, uang yang diterima korban palsu. Korban mencari tersangka dan akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi," kata Fahri.

Fahri menambahkan, setelah mendapat laporan, Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mendalam, diketahui uang berasal dari tersangka DM dan US. Pasutri tersebut ini ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. 

"FA mendapatkan upal ini dari tersangka DM dan US," sebutnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Media Sosial

Polres Cirebon Kota merilis hasil penangkapan pelaku pengedar uang palsu. Foto (Istimewa)

Fahri mengungkapkan, pasutri tersebut merupakan produsen yang menjual upal kepada masyarakat. Diketahui, DM dan US membeli upal dari media sosial Facebook.

"FA membeli upal sebanyak Rp1.640.000 ribu dengan pembayaran Rp300.000. Jadi perbandinganya 1:5," kata Kapolres Ciko.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan upal berbagai pecahan di tersangka di rumah tersangka di Kabupaten Indramayu.

Totalnya, 69 lembar pecahan 5 ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu, dan 60 lembar pecahan 100 ribu dengan total Rp6 juta lebih. 

"Sedangkan dari FA tersisa Rp1.220.000," ungkap M Fahri Siregar.

Menurut Fahri, tersangka sudah sekitar enam bulan mengedarkan uang palsu. Dalam aksinya, tersangka DM dan US meraup keuntungan Rp16 juta dari bisnis upal ini. 

Diketahui, DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Fahri berharap kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi.

"Periksa uang yang diterima. Lakukan 3 D, dilihat, diraba dan diterawang," sebut Fahri. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya