Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR telah menyelesaikan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. Rencananya pada siang ini, Selasa (28/6/2022) Keputusan tingkat I akan diputuskan agar dapat dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.
Adapun tiga RUU itu yakni tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
“Ya siang keputusan tingkat I,” kata Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia pada wartawan, Selasa (28/6/202/).
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Komisi II akan menggelar rapat untuk membahas pengalihan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN) di tiga provinsi tersebut.
Baca Juga
Advertisement
“Berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua,” kata Doli.
Pembahasan terkait ASN itu akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur, supaya affirmative action terhadap keberadaan orang asli Papua tetap terjaga dan kebutuhan pemenuhan juga bisa dipastikan,” kata dia.
Rencananya, 3 RUU DOB Papua akan disahkan pda Paripurna 30 Juni 2022. Doli membantah turingan yang menyebut pengesahan 3 RUU itu terburu-buru.
“Saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan ini tinggal pematangan akhir saja kenapa tanggal 30 pertimbangannya ada dua,” ujarnya.
Pertimbangan RUU Dibawa Paripurna 30 Juni
Dia menyebut dua pertimbangan RUU dibawa paripurna 30 Juni. Pertama berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 yang disebutnya juga akan ditetapkan di tanggal tersebut oleh pemerintah.
“Jika tidak segera disahkan pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024. Karena kan ini kan membutuhkan anggaran karena kalau misalkan prosesnya itu kan tahun depan sebetulnya,” ujarnya.
Alasan kedua, berkaitan dengan lembaga-lembaga representasi dari tiga provinsi tersebut dan juga penetapan anggota dan jumlah kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang minimal memiliki tiga kursi di parlemen.
“Ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi lembaga-lembaga negara seperti DPR RI DPD RI, kemudian DPRD provinsi yang nanti pasti akan berubah,” pungkas dia.
Advertisement