FOTO: Izin Usaha Kafe Holywings Dicabut

Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin.

oleh Johan Fatzry diperbarui 28 Jun 2022, 13:00 WIB
Izin Usaha Kafe Holywing Dicabut
Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin.
Suasana sepi usai petugas Satpol PP menempelkan sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings di kawasan mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Warga melintas di samping outlet Holywings di kawasan mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sepi usai petugas Satpol PP menempelkan sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings di mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dinas PM-PTSP mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings di kawasan mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sepi outlet Holywings di kawasan mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata menerangkan beberapa kafe Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sepi outlet Holywings di kawasan mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dinas PPK-UKM mendapati lima dari 12 kafe Holywings tak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Surat ini wajib dimiliki pelaku usaha yang menjalankan bisnis pengecer minuman beralkohol. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sepi usai petugas Satpol PP menempelkan sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings di mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Warga melintas di samping outlet Holywings di kawasan mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya