Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat pemetaan aparatur sipil negara (ASN) di daerah otonomi baru (DOB) Papua atau tiga wilayah pemekaran Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Hasilnya, pemerintah akan menaikkan syarat maksimal aparatur sipil negara (ASN) khusus orang asli Papua (OAP). CPNS dinaikkan menjadi 45 tahun dan tenaga honorer menjadi 50 tahun. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan ini dibuat agar ada payung hukum terkait ASN bagi OAP.
Advertisement
"Kami ingin memastikan UU ini bisa jadi payung hukum yang nanti bisa diikuti dengan peraturan teknis lainnya yang menjamin keberadaan orang asli Papua," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/6/2022).
Doli menjelaskan akan ada satu pasal khusus di RUU yang menbahas OAP dan syarat usia maksimal bagi ASN OAP.
"Untuk pertama kalinya pengisian ASN itu dibagi tiga yang tadinya selama ini ketegori tenaga honorer dan CPNS misalnya batas usianya 35 tahun tadi kita udah naikin jadi 48 tahun CPNS, dan 50 tahun untuk tenaga honorer, jadi sudah kita atur sedemikian rupa," lanjut Doli.
Tiga Poin Khusus Seleksi ASN di DOB Papua
Sementara itu, Menteri Ad Interim Menpan-RB Mahfud MD memaparkan 3 poin khusus untuk seleksi SDM di wilayah DOB Papua.
Pertama, pengukuhan dalam jabatan bagi yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari Provinsi Induk. "Kedua, uji kesesuaian dalam jabatan (job fit), bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda,” kata dia.
Ketiga, Seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak terdapat kesesuaian PNS dengan jabatan yang dibutuhkan, baik dari dalam lingkungan Provinsi Papua maupun di luar Provinsi Papua.
Advertisement