Pegawai Bank di Riau Bobol Rekening Nasabah Rp5 Miliar untuk Main Judi Online

Seorang pegawai bank di Riau melakukan pembobolan rekening Rp5 miliar yang digunakan untuk bermain judi online.

oleh Syukur diperbarui 29 Jun 2022, 01:00 WIB
Tersangka kejahatan perbankan di Bank Riau Kepri yang membobol rekening nasabah Rp5 miliar lebih. (Liputan6.com/M Syukur)

 

Liputan6.com, Pekanbaru - Entah setan apa yang merasuki pegawai bank berinisial RP di Kepualauan Riau. Dirinya nekat membobol rekening nasabah di tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, rekening para nasabah yang dibobolnya mencapai Rp5 miliar. 

Kasus kejahatan perbankan ini sudah ditangani Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pegawai RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempermudah penyidikan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, ada 101 nasabah menjadi korban pembobolan rekening tersebut.

"Kejadian ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022," kata Sunarto, Selasa siang (28/6/2022).

Tersangka sudah ditahan sejak 24 Juni 2022 di Polda Riau. Pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk mendalami kemana saja uang miliaran milik nasabah itu digunakan tersangka.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menggunakan uang nasabah untuk bermain judi online. Penyidik sudah mendapati beberapa akun judi online atas nama tersangka.

"Hasil pemeriksaan memang yang bersangkutan terindikasi bermain judi online," kata Sunarto.

Meski demikian, penyidik masih menelusuri aset-aset tersangka. Apakah ada dari uang dari nasabah ini digunakan membeli benda atau tidak.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Modus Tersangka

Kejahatan ini terungkap setelah seorang pegawai bank dihubungi oleh tersangka. Dia meminta pegawai tadi membuka dormant rekening tabungan sejumlah nasabah.

Sehari kemudian, pegawai tadi melihat ada penarikan uang rekening nasabah melalui anjungan tunai mandiri. Pegawai heran karena sejumlah nasabah tadi tidak memiliki kartu anjungan tunai mandiri.

Hal ini dilaporkan ke kantor bank yang bersangkutan di Pekanbaru. Pihak bank kemudian menurunkan tim investigasi lalu melaporkan ke Polda Riau.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a juncto Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Sunarto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya