Liputan6.com, Balikpapan - Aksi pembobolan minimarket Indomaret terjadi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Selasa dini hari (21/6/2022), sekitar pukul 01.30 Wita.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dua orang pelaku berinisial EG (32) dan ST (33). Aksi keduanya terbongkar berkat rekaman kamera pengawas atau CCTV di toko tersebut.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, saat beraksi pelaku memasuki Indomaret dengan cara merusak tralis jendela lantai tiga menggunakan linggis.
"Kedua pelaku merusak jendela di lantai tiga pakai linggis, kemudian masuk ke dalam dan turun ke lantai satu," ujar Rengga, pada Selasa (27/6/2022).
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku langsung menggasak sejumlah barang. Di antaranya 453 buah rokok berbagai merek, tiga dus minyak goreng, handphone tab Samsung, dan kartu perdana Indomaret.
"Akibatnya toko Indomaret mengalami kerugian hingga Rp41 juta, dan melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terungkap Berkat CCTV
Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV yang berada di toko tersebut. "Dari hasil rekaman CCTV itu kami berhasil mengamankan pelaku," tegasnya.
Usia diringkus, EG dan ST langsung digelandang ke Mapolresta Balikpapan. Saat dilakukan pemeriksaan rupanya kedua pelaku merupakan residivis.
"Kedua pelaku merupakan residivis, EG residivis kasus narkoba sedangkan ST residivis kasus pencurian," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement