Liputan6.com, Jakarta Gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil maupun aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai 1 Juli 2022.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 1 Juli yang akan datang. Dimamana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 PNS secara virtual, Selasa (28/6).
Advertisement
Bendahara Negara ini merinci, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Dia menambahkan, kebijakan pemberian gaji ke-13 telah dimuat dalam APBN 2022 dengan alokasi bagi kementerian/lembaga sebesar Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri. Kemudian, Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan," imbuhnya.
Sri Mulyani berharap, pemberian gaji PNS tersebut dapat mendorong daya beli masyarakat menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Sehingga, akan mendorong laju pemulihan ekonomi nasional di tengah tekanan geopolitik dunia akibat konflik Rusia dan Ukraina.
"Kita mengharapkan dengan adanya gaji ke-13 akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, didorong dengan menambah daya beli Masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," tutupnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gaji Ke-13 PNS Cair Juli 2022, Sri Mulyani Gelontorkan Rp 35,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan gaji ke-13 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai cair pada Juli 2022. Anggaran yang disiapkan totalnya mencapai Rp 35,5 triliun.
Anggaran gaji ke-13 PNS ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.
"Dalam hal ini sudah disediakan APBN kita tahun 2022, yaitu untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di Kementerian Lembaga total gaji 13 ini adalah Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat termasuk TNI dan Polri," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Sementara untuk, aparatur daerah, sebesar Rp 15 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ini juga bisa ditambahkan dana yang bersumber dari APBD 2022.
"Dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing," terangnya.
Sementara, untuk kategori pensiunan PNS, dialokasikan dari Bendahara Umum Negara sebanyak Rp 9 triliun.
Advertisement
Cair Awal Juli
Gaji ke-13 ini bisa dicairkan mulai Juli 2022. Dengan catatan, kementerian dan lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai 24 Juni 2022.
"Sesuai dengan yang tadi disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat plus tunjangan 50 persen tunjangan kinerja," katanya.
"Dan ini sudah mulai 24 Juni yang lalu mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Penerima Gaji ke-13
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan kategori penerima. Yakni termasuk aparatur negara dan pensiunan.
Rinciannya, aparatur negara pusat sebanyak 1,79 juta orang, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta orang, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yanh telah melaksanakam tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Besaran Gaji Ke 13 PNS, Pensiunan hingga TNI Polri yang Cair Juli 2022
Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), pensiunan hingga TNI Polri. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juli 2022 ini.
Kepastian waktu pencairan gaji ke-13 PNS ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
"Belum ada perubahan kebijakan," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu juga yang mengumumkan langsung jika gaji ke-13 PNS akan mulai disalurkan berbarengan mulainya tahun ajaran baru di sektor pendidikan.
Artinya, pemberian gaji 13 PNS, akan dimulai pada Juli 2022 mendatang. Tepat saat mulainya tahun ajaran baru.
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 ini juga diatur bersamaan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pusat maupun daerah.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam Peraturan Pemerintah 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ketiga belas," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, belum lama ini.
Mengutip dari PP 16/2022 menyebutkan jika penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuankeuangan negara.
Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Kemudian menurut Pasal 6, ayat 1 menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian bila gaji 13 bagi PNS dan PPPK dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri hingga pensiunan yang segera cair.
Advertisement